BATAM – Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari mulai angkat bicara soal penanganan kasus dugaan pembuangan limbah hasil pengolahan sampah plastik milik PT Hong Sheng Plastic Industry.
Lagat Siadari menghimbau kepada penyidik Polda Kepri untuk serius menuntaskan hasil penyelidikannya.
“Bila memenuhi aspek, tingkatkan statusnya menjadi penyidikan dengan penetapan tersangka,” ujarnya kepada swarakepri.com, Senin (4/5/2020) malam.
Namun demikian, jika memang nantinya kasus ini tidak terbukti maka penting untuk diumumkan penutupan kasusnya kepada publik.
“Bila tidak terbukti maka segera umumkan ke publik dan ditutup kasusnya,” terang Lagat.
Menurutnya, DLH Kota Batam bersama penyidik Polda Kepri agar dapat bekerjasama dengan baik dalam mengusut kasus ini.
Selain itu, Lagat juga mengatakan bahwa Kepala DLH, Herman Rozi, adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap penuntasan kasus. Hal itu menurutnya akan menjadi penilaian publik terhadap lembaga ini.
“Kepala Dinas DLH harus bertanggungjawab apabila kasus ini tidak dituntaskan. Publik akan menilai apakah DLH bekerja dengan baik atau sebaliknya,” ucapnya.
Selanjutnya kata dia, DPRD Kota Batam khususnya komisi III dapat menggunakan haknya untuk menekan Pemerintah Kota (Pemko) Batam khususnya DLH untuk menyelesaikan pengusutannya atas kasus limbah ini.
“Bila perlu Wali Kota dan atau Wakil Wali Kota Batam dapat dipanggil apabila kadis DLH tidak serius,” tegas Lagat lagi.
Untuk itu pihak Ombudsman akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait jika proses pemeriksaan kasus dugaan pencemaran lingkungan tidak dituntaskan.
“Sebagai pengawas pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan publik maka Ombudsman Kepri akan memeriksa para pihak terkait apabila proses pemeriksaan kasus dugaan pencemaran lingkungan ini tidak dituntaskan,” pungkasnya.
(Tim Redaksi)