Ombudsman Kepri Terima 6 Aduan Masyarakat Terkait Sistem PPDB 2020 – SWARAKEPRI.COM
KEPRI

Ombudsman Kepri Terima 6 Aduan Masyarakat Terkait Sistem PPDB 2020

Foto: istimewa

BATAM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengaku menerima enam laporan masyarakat dan dua konsultasi orangtua peserta didik terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 hingga Sabtu (4/7/2020).

Hal ini diungkap Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari melalui siaran pers yang diterima swarakepri, Minggu (5/7/2020).

“Laporan tersebut terdiri atas 3 laporan peserta didik melalui jalur prestasi di SMA Negeri 3 Batam, 1 laporan terkait permasalahan domisili di SMA Negeri 8 Batam, 2 laporan terkait sistem zonasi di tingkat pendidikan SMA dan SMP yang mengakibatkan calon peserta didik tidak dapat masuk ke sekolah pilihan pertama,” ujarnya.

Sementara itu, 2 konsultasi orangtua terkait penerapan sistem zonasi yang dirasa merugikan para siswa yang masuk namun ditolak dikarenakan radius sekolah pilihan pertama masih dirasa dekat, namun kalah bersaing dengan calon siswa yang lebih dekat dengan sekolah.
 
“Untuk jalur prestasi kami menilai bahwa penetapan prestasi non akademik yang diatur oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yaitu membatasi perolehan prestasi dari kejuaraan yang bersifat berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Nasional dan Internasional, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 dimana tidak dijelaskan adanya tingkatan perlombaan dengan berjenjang,” paparnya.
 
Menurutnya, penerapan zonasi memiliki tujuan untuk memberikan pendidikan yang merata dan adil bagi seluruh masyarakat dengan menghilangkan cap sekolah favorit dan stigma lain.

“Penerapan sistem PPDB dengan sistem zonasi di Kota Batam tidak berimbang antara anak usia sekolah dengan jumlah sekolah negeri serta sarana dan prasarana yang ada,” bebernya.

Lanjut kata Lagat, beberapa temuan pasca PPDB sebelumnya bahwa ketersediaan ruang kelas yang mengalih fungsikan laboratorium fisika dan biologi menjadi ruang kelas, tenaga guru yang terbatas dan penerapan 2 shift jam sekolah (pagi dan siang).

“Dengan sistem Zonasi yang diterapkan ini dapat memberikan kesempatan yang baik untuk sekolah swasta untuk dapat menampung anak usia didik di Kota Batam,” ujarnya.

Selanjutnya kata Lagat, terkait pembiayaaan yang cukup mahal Dinas Pendidikan seharusnya memberikan solusi dengan menganggarkan dana Bantuan Operasional Daerah Sekolah yang bersumber dari dana Pemerintah Daerah.

“Kami mengingatkan kembali komitmen yang sudah disampaikan oleh setiap Kepala Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Provinsi Kepulauan Riau untuk berkomitmen melaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat TK, SD, SMP dan SMA. Dan tetap menerima siswa sesuai dengan rencana daya tampung yang telah ditetapkan dan tidak ada penambahan rombongan belajar pasca seleksi dan pengumuman PPDB 2020,” pungkasnya.

(Shafix)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top