Kata dia, proses eksekusi terhadap barang bukti rampasan negara kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton dalam perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm yang saat ini sedang persiapan untuk lelang di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan tertunda.
“Barang bukti(MT Arman 114 dan muatannya) untuk perkara pidana dalam proses untuk lelang. Kejaksaan Agung sampai ke tingkat bawah adalah penegak hukum, sehingga dengan putusan perdata ini proses lelang akan tertunda karena sama-sama menghormati putusan perdata,”pungkasnya.
Wattimena juga menambahkan bahwa perkara menjadi perhatian public secara nasional dan internasional sehingga menjadi skala prioritas untuk segera dituntaskan.
“Perkara yang menjadi menjadi perhatian publik dalam konteks skala nasional dan internasional biaswanya skala prioritas dan menjadi atensi untuk dilakukan lebih cepat,”pungkasnya./RD

Pingback: Berkas Perkara Banding Soal Kapal MT Arman 114 Telah Dikirim ke Pengadilan Tinggi Kepri – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Pengadilan Tinggi Kepri Mulai Sidangkan Perkara Banding Kepemilikan Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Gugatan OMS Terkait Kepemilikan Kapal MT Arman 114 Tumbang di Pengadilan Tinggi Kepri – SWARAKEPRI.COM