OMS Menang Gugatan Perdata soal Kapal MT Arman 114, PN Batam: Proses Lelang akan Tertunda – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

OMS Menang Gugatan Perdata soal Kapal MT Arman 114, PN Batam: Proses Lelang akan Tertunda

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena./foto: Dok.SwaraKepri

Kata dia, proses eksekusi terhadap barang bukti rampasan negara kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton dalam perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm yang saat ini sedang persiapan untuk lelang di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan tertunda.

“Barang bukti(MT Arman 114 dan muatannya) untuk perkara pidana dalam proses untuk lelang. Kejaksaan Agung sampai ke tingkat bawah adalah penegak hukum, sehingga dengan putusan perdata ini proses lelang akan tertunda karena sama-sama menghormati putusan perdata,”pungkasnya.

Wattimena juga menambahkan bahwa perkara menjadi perhatian public secara nasional dan internasional sehingga menjadi skala prioritas untuk segera dituntaskan.

“Perkara yang menjadi menjadi perhatian publik dalam konteks skala nasional dan internasional biaswanya skala prioritas dan menjadi atensi untuk dilakukan lebih cepat,”pungkasnya./RD

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top