BATAM – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Batam mengamankan 4 orang tersangka dari 3 penyidikan dalam operasi gempur rokok ilegal pada bulan September 2022.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Bimbingan dan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah kepada SwaraKepri, pada Senin 26 September 2022.
“Sudah 3 penyidikan, dengan 4 tersangka, sebagian penindakan di laut,” ungkapnya.
Rizki mengatakan, terkait pengawasan rokok ilegal saat ini operasi gempur masih berlangsung dengan sasaran tempat-tempat penjualan eceran dan tempat-tempat yang diduga menimbun rokok-rokok ilegal tersebut.
Selain itu, Rizki juga menuturkan bahwa pelekatan pita cukai yang salah peruntukan jelas tidak dibenarkan dan untuk itu pihaknya pasti akan melakukan penindakan.
“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 4 juta batang rokok yang ditindak baik yang salah peruntukan (pita cukai), maupun yang polos. Dan kami sangat concern terkait hal tersebut,” tegasnya.
Dijelaskan Rizki, pada unit P2 BC Batam sendiri mempunyai pola pengawasan dan kegiatan yang tidak hanya pada operasi cukai (operasi gempur) saja, tetapi ada hal lain yang dilakukan, seperti penguatan operasi laut dan pengawasan melaui cyber crawling.
Page: 1 2
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
This website uses cookies.
View Comments