BATAM – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Batam mengamankan 4 orang tersangka dari 3 penyidikan dalam operasi gempur rokok ilegal pada bulan September 2022.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Bimbingan dan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah kepada SwaraKepri, pada Senin 26 September 2022.
“Sudah 3 penyidikan, dengan 4 tersangka, sebagian penindakan di laut,” ungkapnya.
Rizki mengatakan, terkait pengawasan rokok ilegal saat ini operasi gempur masih berlangsung dengan sasaran tempat-tempat penjualan eceran dan tempat-tempat yang diduga menimbun rokok-rokok ilegal tersebut.
Selain itu, Rizki juga menuturkan bahwa pelekatan pita cukai yang salah peruntukan jelas tidak dibenarkan dan untuk itu pihaknya pasti akan melakukan penindakan.
“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 4 juta batang rokok yang ditindak baik yang salah peruntukan (pita cukai), maupun yang polos. Dan kami sangat concern terkait hal tersebut,” tegasnya.
Dijelaskan Rizki, pada unit P2 BC Batam sendiri mempunyai pola pengawasan dan kegiatan yang tidak hanya pada operasi cukai (operasi gempur) saja, tetapi ada hal lain yang dilakukan, seperti penguatan operasi laut dan pengawasan melaui cyber crawling.
Page: 1 2
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…
Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…
PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…
This website uses cookies.
View Comments