Operasi Jaring Sriwijaya Tangkap Kapal Bawa Mikol Ilegal di Perairan Batam – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Operasi Jaring Sriwijaya Tangkap Kapal Bawa Mikol Ilegal di Perairan Batam

Penindakan MMEA Oleh BC Batam dan TNI AL./foto: Humas BC Batam

Pelaku diduga melanggar Pasal 102 Undang-undang Kepabenan dengan sanksi pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000 dan/atau Pasal 50 Undang-undang Cukai dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan extra effort dan sinergi antar instansi dalam melakukan pengawasan. Bea Cukai terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum lainnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antar instansi Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pengawasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia./Humas BC Batam

Laman: 1 2

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Siapa Pemilik Kapal dan Mikol Ilegal Senilai Rp4,38 Miliar? Ini Penjelasan Bea Cukai Batam – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Kejari Batam Telah Terima SPDP Kasus Mikol Ilegal Senilai Rp4,38 Miliar – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top