Bagaimana Kelurahan tersebut menjadi kasus aktif tertinggi? dibandingkan dengan kelurahan Batam Kota dan Batu Ampar sebagai pusat mobilitas masyarakat Batam.
Jika dianalisis dari sudut pandang aktivitas masyarakat yang terpapar di kelurahan dengan jumlah kasus tertinggi tersebut dengan teori aktivitas rutin yang dikembangkan oleh Felson dan Cohen tentang “Sebuah kesempatan melakukan kejahatan adalah normal jika ada kesempatan”.
Bagamaina teori tersebut dapat menjadi pisau bedah analisa terhadap jumlah kasus di kelurahan tertinggi dibandingkan dengan Kecamatan Batu Ampar dan Batam Kota hubungannya dengan Protokol Kesehatan, Surat Edaran dari Regulasi dapat menjadi perbuatan tindak kriminal?
Batam kota dan Batu Ampar merupakan pusat aktivitas rutin masyarakat melakukan interaksi sosial ekonomi, politik, dan budaya.
Kehidupan di Batam Kota datang dari berbagai sudut kelurahan yang ada di kota batam dengan lama bersosialisasi dengan berbagai jenis kegiatan rutin mulai pukul 7 sampai pukul 19.
Asumsi dasar ketika mereka datang belum terinfeksi dari asal kelurahannya tetapi karena kegiatan rutinnya harus berkumpul, tatap muka, bertemu ditempat hiburan malam, restoran, dan hotel-hotel serta bergerak sehingga berpotensi cukup tinggi terinfeksi di tempat-tempat lingkungan interaksinya.
Kemudian pulang ke kelurahan masing-masing telah menimbulkan klaster-klaster ditempat domisilinya. Sementara di Batam Kota tempat pusat penyebaran covid tersebut lebih rendah.
Demikian juga dengan Kecamatan Batu Ampar sebagai kelurahan tempat hiburan malam sejak pandemi covid-19 kelurahan kasus positif yang rendah.
Rendahnya kasus tersebut persis sama dengan Taman Baloi dan Baloi Permai serta Tembesi. Asumsi dasar tentang kegiatan rutin para penikmat hiburan malam di setiap sudut Batu Ampar datang dari kelurahan-kelurahan yang lain.
Mereka melakukan kegitannya ditempat-tempay tertutup, ruangan AC, dan bertemu dengan orang-orang yang tidak menggunakan 5M. Hal ini karena mereka bernyanyi, minum, dan mengobrol tanpa masker. Kemudian pulang ke kelurahan masing-masing dengan membawa “oleh-oleh” virus sehingga membuat kelurahannya menjadi yang tertinggi.
Dari asumsi diatas dapat kita simpulkan bahwa dengan adanya aktifitas rutin yang dilakukan oleh setiap orang di daerah tempat interaksi sosial, ekonomi, politik dan budaya yang menyebabkan setiap individu berpotensi terjangkit positif virus corona merupakan tindak kriminal yang normal.
Kriminal yang normal yaitu: pertama, Dimana mereka melakukan kegiatan rutinitas yang menimbulkan orang lain, keluarga, sahabat ditempat domisilinya menjadi terjangkit paparan virus, dan kelurahannya yang tertinggi.
Kedua, kegiatan rutin para penikmat hiburan malam yang datang dari berbagai kelurahan yg tidak menggunakan protkes ketika mereka berkumpul, minum, dan bernyanyi juga merupakan tindak kriminal normal menurut teori aktivitas rutin.
Ditempat mereka beraktivitas berpotensi tinggi terjangkit virus corona dan kemudian mereka kembali ke kelurahan masing-masing yang menyebabkan klaster-klaster baru ditempat domisilinya.
Dampak dari dua kasus kelurahan yang lebih rendah dan dari dua kasus covid yang lebih tinggi karena aktivitas rutin setiap individu dapat menyebabkan kematian, kesusahan, gangguan psikologis, kerugian materil dan non materil, terjadinya alienasi, dan merosotnya mental.
Apakah dengan adanya dampak aktivitas rutin tersebut dapat menjadi tindak kriminal normal?
Penulis: Barani Sihite, SE, S. Sos, M. Si./Ketum Aspel Limbah B3 Indonesia.
Pingback: UPDATE 25 Juli, Batam Tambah 350 Kasus, 12 Kelurahan ini Nihil Covid-19 – SWARAKEPRI.COM
Pingback: UPDATE 25 Juli, Batam Tambah 350 Kasus, 12 Kelurahan ini Nihil Kasus Covid-19 – SWARAKEPRI.COM