Categories: BATAM

Osman: Biaya Rapid Tes di KKP Rp 450 Ribu Tidak Benar

BATAM – Indonesia National Shipowners Association (INSA) Batam tanggapi hasil sidak (inspeksi mendadak) Komisi I DPRD Kepri soal layanan rapid tes dan swab di Klinik Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam beberapa waktu lalu.

Ketua INSA Osman Hasyim mengatakan bahwa hasil sidak Komisi I DPRD Kepri yang mengatakan pihak KKP melakukan pungutan biaya rapid tes sebesar Rp 450 ribu tidaklah benar.

Ia mengaku bahwa dirinya telah melakukan pengecekan langsung kepada pihak KKP serta jasa pelayaran yang tergabung di organisasi INSA Batam.

“Saya juga cek ke anggota saya di INSA maupun di ISA. Tidak ada biaya rapid tes sebesar Rp 450 ribu itu,” ujarnya kepada swarakepri.com di Lubuk Baja, Selasa (22/9/2020).

Lanjut kata dia, saat ini pihak KKP tengah mengalami drop mental akibat dari pemberitaan tersebut.

“Kami sudah bekerja dengan benar tetapi dituduh seperti ini, terus terang anak-anak (Karyawan KKP) saat ini tengah drop,” ucapnya menirukan pihak KKP.

Menurutnya apabila hal seperti ini terus berlanjut maka dapat menimbulkan masalah baru. Pasalnya saat ini KKP mempunyai tugas dan tanggungjawab besar dalam penjagaan pintu masuk di pelabuhan-pelabuhan Batam.

“Kalau ini terjadi (drop mental) akan kacau. Karena mereka ini yang menjadi pengawal di pintu masuk Batam,” katanya.

Osman menilai bahwa masyarakat harus tahu bahwa informasi yang beredar kemarin tidak benar. Menurutnya hal dapat menjadi penyemangat bagi karyawan dalam bertugas.

Ketika disinggung bahwa pihak pelayaran mendapat rekomendasi dari Imigrasi untuk melakukan rapid tes dan swab bagi kru kapal di Klinik milik KKP, Osman menganggap itu hal yang wajar.

Antara Imigrasi dan KKP merupakan lembaga yang saling berkordinasi atau lebih dikenal CIQP (Custom, Immigration, Quarantine dan Port Master).

Ia juga menampik adanya anggapan miring tentang kedua lembaga tersebut melakukan kongkalikong. Menurut dia kedua istansi memiliki tupoksi masing-masing. Imigrasi mengurusi keluar masuk orang sementara KKP mengurus tentang kesehatan.

“Sebelum orang bisa turun atau naik dari kapal dia harus bebas dulu dari tes Covid. Bukan berarti dalam hal ini seolah-olah Imigrasi bersekongkol dengan KKP,” cetus dia.

“Imigrasi tidak bisa memberikan izin kepada seseorang sebelum ada bukti terbebas dari Covid-19. Dan tugas untuk mengecek kesehatan orang kan tugasnya KKP. Jadi tidak ada yang salah disitu,” pungkasnya./Shafix

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Webinar AI for Business oleh Telkom Indonesia Jadi Momentum Percepat Transformasi Digital di Kawasan Indonesia Timur

Indigo Buka Akses Pengetahuan Baru tentang Pemanfaatan AI untuk Ciptakan Peluang di Era Digital. Di…

9 jam ago

Dari Rumah ke Rumah, Wabup Lingga Rangkul Tokoh Masyarakat di Momen Syawal

LINGGA  – Hangatnya suasana Syawal jadi momen spesial bagi Wakil Bupati Lingga, Novrizal. Alih-alih hanya…

2 hari ago

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

6 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 minggu ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

1 minggu ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

1 minggu ago

This website uses cookies.