Categories: BATAM

Osman: Biaya Rapid Tes di KKP Rp 450 Ribu Tidak Benar

BATAM – Indonesia National Shipowners Association (INSA) Batam tanggapi hasil sidak (inspeksi mendadak) Komisi I DPRD Kepri soal layanan rapid tes dan swab di Klinik Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam beberapa waktu lalu.

Ketua INSA Osman Hasyim mengatakan bahwa hasil sidak Komisi I DPRD Kepri yang mengatakan pihak KKP melakukan pungutan biaya rapid tes sebesar Rp 450 ribu tidaklah benar.

Ia mengaku bahwa dirinya telah melakukan pengecekan langsung kepada pihak KKP serta jasa pelayaran yang tergabung di organisasi INSA Batam.

“Saya juga cek ke anggota saya di INSA maupun di ISA. Tidak ada biaya rapid tes sebesar Rp 450 ribu itu,” ujarnya kepada swarakepri.com di Lubuk Baja, Selasa (22/9/2020).

Lanjut kata dia, saat ini pihak KKP tengah mengalami drop mental akibat dari pemberitaan tersebut.

“Kami sudah bekerja dengan benar tetapi dituduh seperti ini, terus terang anak-anak (Karyawan KKP) saat ini tengah drop,” ucapnya menirukan pihak KKP.

Menurutnya apabila hal seperti ini terus berlanjut maka dapat menimbulkan masalah baru. Pasalnya saat ini KKP mempunyai tugas dan tanggungjawab besar dalam penjagaan pintu masuk di pelabuhan-pelabuhan Batam.

“Kalau ini terjadi (drop mental) akan kacau. Karena mereka ini yang menjadi pengawal di pintu masuk Batam,” katanya.

Osman menilai bahwa masyarakat harus tahu bahwa informasi yang beredar kemarin tidak benar. Menurutnya hal dapat menjadi penyemangat bagi karyawan dalam bertugas.

Ketika disinggung bahwa pihak pelayaran mendapat rekomendasi dari Imigrasi untuk melakukan rapid tes dan swab bagi kru kapal di Klinik milik KKP, Osman menganggap itu hal yang wajar.

Antara Imigrasi dan KKP merupakan lembaga yang saling berkordinasi atau lebih dikenal CIQP (Custom, Immigration, Quarantine dan Port Master).

Ia juga menampik adanya anggapan miring tentang kedua lembaga tersebut melakukan kongkalikong. Menurut dia kedua istansi memiliki tupoksi masing-masing. Imigrasi mengurusi keluar masuk orang sementara KKP mengurus tentang kesehatan.

“Sebelum orang bisa turun atau naik dari kapal dia harus bebas dulu dari tes Covid. Bukan berarti dalam hal ini seolah-olah Imigrasi bersekongkol dengan KKP,” cetus dia.

“Imigrasi tidak bisa memberikan izin kepada seseorang sebelum ada bukti terbebas dari Covid-19. Dan tugas untuk mengecek kesehatan orang kan tugasnya KKP. Jadi tidak ada yang salah disitu,” pungkasnya./Shafix

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

44 menit ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

4 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

5 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

5 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

5 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

6 jam ago

This website uses cookies.