Categories: POLITIK

PAD Kota Batam dari Reklamasi Kosong, Yudi Kurnain Beberkan Penyebabnya

BATAM – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Yudi Kurnain mengungkapkan bahwa Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari kegiatan reklamasi selama ini tidak pernah ada alias kosong.

 

Hal itu menurutnya, disebabkan karena Batam belum memiliki Peraturan Daerah(Perda) khusus reklamasi. Pembentukan Perda khusus reklamasi itu sendiri masih terganjal beberapa persyaratan, terutama RTRW Batam yang hingga saat ini masih ditahan di pusat.

 

“Utamanya adalah RTRW yang sekarang masih ada di Jakarta, sejak tahun 2007 belum di kembalikan lagi ke Batam. Itu wajib ada sebagai dasar pembentukan Perda khusus reklamasi nanti,” tegas Yudi kepada AMOK Group di ruang kerjanya, Selasa(31/5/2016).

 

Yudi mengatakan DPRD kota Batam sudah pernah mempertanyakan soal RTRW Batam tersebut kepada Menteri Perekonomian bulan April 2016 lalu.

 

“Saya bersama Ketua DPRD Kota Batam, pimpinan Fraksi, pimpinan Komisi menemui Menko Darmin, beliau membenarkan bahwa RTRW itu ada, tapi tidak memberikannya ke kita,” jelasnya.

 

Ketika ditanyakan alasan Menteri Perekonomian menahan RTRW Batam tersebut, Yudi enggan menejelaskan lebih rinci.

 

“Intinya Batam masih di kontrol Pusat lah,” bebernya.

 

Menurutnya tidak adanya Perda khusus reklamasi mengakibatkan Pendapatan Asli Daerah kota Batam berkurang. “Dari 4 tahun terakhir PAD kita hanya Rp 9 miliar,” ujarnya.

 

Meski demikian, Yudi mengaku akan tetap berjuang untuk memperoleh kembali RTRW yang saat ini masih berada di pusat.

 

“PAD dari retribusi galian C khusus reklamasi nihil, selama ini retribusi galian C hanya diperoleh dari Cut and Fill saja,” pungkasnya.

 

(red/tim)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

2 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

2 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

5 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

6 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

8 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

8 jam ago

This website uses cookies.