BATAM – Dua orang Warga Negara Indonesia(WNI) dan seorang Warga Negara Asing(WNA) diamankan kerana kedapatan menggunakan surat Swab PCR palsu ketika hendak berangkat ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Kapolsek KKP Batam, AKP Budi Hartono mengatakan, dua WNI dan satu WNA tersebut diamankan pada Pukul 10.00 WIB. 2 WNI tersebut berinisial LR (27), TW (32) dan 1 WN Belgium berinisial ES (38).
“Mereka diamankan pada saat petugas keamanan memeriksa surat keterangan Swab PCR dari RS Awal Bross yang diduga palsu untuk melakukan penyeberangan ke Singapura,” kata Budi, Minggu (9/5/2021).
Ia menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan tes Swab PCR ulang dan dua WNI serta satu WNA perempuan tersebut dinyatakan positif Covid-19.
“Setelah dilakukan tes ulang, mereka dinyatakan positif. Selanjutnya mereka kami bawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri,” ujarnya.
Kata dia, ketika diselidiki lebih jauh, dua WNI dan satu WNA tersebut melakukan pengurusan surat tes Swab PCR RS Awal Bross melalui perempuan berinisial D.
“Tadi kami lakukan sekenario agar D datang kembali ke pelabuhan dan ketika datang, kami langsung mengamankan pelakunya,” tutupnya./GAS
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…
Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…
This website uses cookies.