Categories: BATAMKEPRI

Pakar Hukum Sebut Putusan Perdata Soal Kapal MT Arman 114 Preseden Buruk Bagi Penegakan Hukum

BATAM – Pengadilan Negeri Batam  mengabulkan Gugatan Perdata Ocean Mark Shipping Inc (OMS) selaku Penggugat melawan Pemerintah RI cq Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau cq Kejaksaan Negeri Batam cq Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm (dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba) selaku Tergugat, 02 Juni 2025.

Gugatan ini diajukan OMS setelah adanya putusan pidana Pengadilan Negeri yang sama (PN Batam) yang merampas Kapal MT Arman 114 berikut muatannya Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton untuk negara telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Putusan PN Batam ini dinilai sangat kontroversial dan menuai kritik keras dari kalangan akademisi maupun lembaga penegak hukum.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan menilai bahwa putusan yang memenangkan gugatan Ocean Mark Shipping Inc (OMS) atas Kapal berbendera Iran tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Pasalnya, dalam waktu yang berdekatan, dua majelis hakim di pengadilan yang sama menjatuhkan putusan yang saling bertolak belakang: satu dalam perkara pidana, satu lagi dalam perkara perdata, menyangkut kapal dan muatan minyak mentahnya yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp1 Triliun.

“Ada masalah serius bila putusan perdata dijadikan alat untuk menegaskan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Agustinus Pohan seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri,Sabtu 7 Juni 2025.

Menurut Pohan, dalam sistem hukum Indonesia, putusan pidana memiliki kedudukan hukum lebih tinggi dibanding putusan perdata. Oleh karena itu, setiap koreksi terhadap putusan pidana seharusnya dilakukan melalui jalur hukum pidana, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali, bukan melalui gugatan perdata.

“Kalau hal ini dibiarkan, akan terbuka ruang manipulasi hasil putusan pidana lewat gugatan perdata. Ini tentu tidak sehat bagi sistem peradilan kita,” tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Terbukti Cabul, Oknum Guru Agama di SMKN 1 Batam Divonis 12 Tahun Penjara

BATAM - Marjono, oknum guru agama di SMKN 1 Negeri Batam divonis 12 Tahun Penjara…

27 menit ago

Bank Raya Dukung Lala Market Vol.11, Hadirkan Pengalaman Transaksi Digital Praktis untuk Ribuan Fashion Enthusiasts

Bank Raya, bank digital bagian dari BRI Group, kembali memperkuat komitmennya dalam mendorong adopsi transaksi…

2 jam ago

Hadir di Lala Market Vol.11, Bank Raya Dorong Transaksi Digital Praktis untuk Ribuan Fashion Enthusiasts

Bank Raya, bank digital bagian dari BRI Group, kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas adopsi transaksi…

5 jam ago

Bank Raya Ajak Mahasiswa dan UMKM Tingkatkan Produktivitas Melalui Bank Digital

Sebagai bank digital yang merupakan bagian dari BRI Group, Bank Raya terus memperkuat literasi keuangan…

6 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Pelanggan Lebih Teliti Jaga Barang Bawaan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengimbau seluruh pelanggan untuk selalu memperhatikan…

6 jam ago

Perluas Akses Investasi Aset Global Lewat Momentum Olahraga dan Gaya Hidup, Bittime Dukung Ancol Championship 2026

Jakarta, 1 Juli 2026 - Hadirkan perluasan akses investasi aset kripto lewat momentum olahraga dan gaya…

6 jam ago

This website uses cookies.