Categories: BATAMKEPRI

Pakar Hukum Sebut Putusan Perdata Soal Kapal MT Arman 114 Preseden Buruk Bagi Penegakan Hukum

BATAM – Pengadilan Negeri Batam  mengabulkan Gugatan Perdata Ocean Mark Shipping Inc (OMS) selaku Penggugat melawan Pemerintah RI cq Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau cq Kejaksaan Negeri Batam cq Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm (dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba) selaku Tergugat, 02 Juni 2025.

Gugatan ini diajukan OMS setelah adanya putusan pidana Pengadilan Negeri yang sama (PN Batam) yang merampas Kapal MT Arman 114 berikut muatannya Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton untuk negara telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Putusan PN Batam ini dinilai sangat kontroversial dan menuai kritik keras dari kalangan akademisi maupun lembaga penegak hukum.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan menilai bahwa putusan yang memenangkan gugatan Ocean Mark Shipping Inc (OMS) atas Kapal berbendera Iran tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Pasalnya, dalam waktu yang berdekatan, dua majelis hakim di pengadilan yang sama menjatuhkan putusan yang saling bertolak belakang: satu dalam perkara pidana, satu lagi dalam perkara perdata, menyangkut kapal dan muatan minyak mentahnya yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp1 Triliun.

“Ada masalah serius bila putusan perdata dijadikan alat untuk menegaskan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Agustinus Pohan seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri,Sabtu 7 Juni 2025.

Menurut Pohan, dalam sistem hukum Indonesia, putusan pidana memiliki kedudukan hukum lebih tinggi dibanding putusan perdata. Oleh karena itu, setiap koreksi terhadap putusan pidana seharusnya dilakukan melalui jalur hukum pidana, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali, bukan melalui gugatan perdata.

“Kalau hal ini dibiarkan, akan terbuka ruang manipulasi hasil putusan pidana lewat gugatan perdata. Ini tentu tidak sehat bagi sistem peradilan kita,” tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

54% Investor Pasar Modal Indonesia di Bawah 30 Tahun, BRIDS Catat Lonjakan Transaksi Digital 1.327% di 2025

Jumlah investor pasar modal Indonesia melampaui 20,34 juta pada Desember 2025, tumbuh dari 12,16 juta…

8 jam ago

BINUS Online Future Festival Bekali Generasi Muda Siap Karier

BINUS Online menggelar acara BINUS Online Future Festival 2026 dengan mengusung tema “Be Unstoppable, Shape…

10 jam ago

Tegas! Imigrasi Batam Deportasi 24 WNA Asal Tiongkok

BATAM - Sebanyak 24 Warga Negara Asing(WNA) asal Tiongkok dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi(TPI) Bandara…

10 jam ago

Bitcoin Tembus $80.000, Momentum Emas Optimalkan Portofolio di Bittime

Pasar aset kripto global baru saja mencatatkan sejarah baru setelah harga Bitcoin berhasil menembus angka…

10 jam ago

Gudang PT Esun di Batam Center Disorot, Diduga Timbun Limbah Elektronik

BATAM - Gudang milik PT Esun International Utama Indonesia yang berada di belakang Edukit Batam…

11 jam ago

Imigrasi Batam Usulkan Pemberhentian Sementara Oknum Pegawai Terdakwa Kasus Narkotika

BATAM - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra mengatakan bahwa…

13 jam ago

This website uses cookies.