BATAM – Saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan bahwa unsur pidana Pasal 167 KUHP dalam perkara penguasaan lahan tanpa hak di Pulau Rempang dengan terdakwa Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan terpenuhi.
“Dalam konteks Actus Reus(perbuatan bersalah), ketika terbukti menempati wilayah secara melawan hukum padahal sudah diperingati bahwa wolayah tersebut bukan haknya, Actus Reus terpenuhi. Ketika dia mengetahui tidak memiliki hak tapi tetap menempati wilayah maka terpenuhi Mens Rea(pikiran bersalah), sekalipun ini semua haruis dibuktikan dalam proses persidangan,”ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 9 April 2026 sore.
Ia menjelaskan bahwa sebuah koorporasi yang menguasai wilayah dan mengetahui tidak memiliki hak maka unsur Mens Rea di Pasal 167 terpenuhi.
“Apakah saat menguasai wilayah tersebut memilik hak atau tidak? kalau dia menempati wilayah tersebut tidak memiliki hak maka terpenuhi, dalam konteks ini dia memiliki pengetahuan. Yang perlu dibuktikan dalam persidangan bahwa pengetahuan itu dimiliki oleh koorporasi maupun personal dalam menguasai lahan(wilayah) tersebut,”tegasnya menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa.
Dia juga menjelaskan soal legal standing BP Batam saat membuat laporan ke pihak Kepolisian pasca terbitnya Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.785/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2023, tanggal 20 Juli 2023 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat di Konversi Untuk Pengembangan Wilayah Kawasan Rempang atas nama BP Batam seluas ± 7.572 Ha, dalam konteks adanya upaya hukum administratif atau gugatan yang dilakukan PT Agrilindo Estate ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Jakarta.
“Ketika dalam proses(laporan polisi) itu ada proses administarasi(gugatan PTUN), maka keputusan adminsitrasi(SK 785) itu masih dianggap berlaku sampai dengan keputusan tersebut dicabut, baik dicabut pleh pembuat keputusan itu sendiri atau dicabut oleh putusan PTUN,”terangnya.
Ketika ditanyakan Penasehat Hukum soal adanya kewajiban BP Batam yang belum diselesaikan kepada PT Agrilindo Estate seperti tertuang dalam SK 785, ia menegaskan bahwa hal itu tidak menghapus unsur melawan hukum dalam menempati wilayah tersebut.
“Hal itu tidak menghapus unsur melawan hukum menempati wilayah tersebut. Dilaksanakan atau tidak dilaksanakan (kewajiban BP Batam) SK 785, tidak menghapus sifat melawan hukum menempati wilayah,”terangnya.
Page: 1 2
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
Aktivasi brand PT Dupoin Futures Indonesia di kawasan Car Free Day (CFD) FX Sudirman, Jakarta,…
Dalam upaya memperluas akses pembiayaan kendaraan yang mudah, cepat, dan kompetitif, PT BRI Multifinance Indonesia…
This website uses cookies.