BATAM – Saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan bahwa unsur pidana Pasal 167 KUHP dalam perkara penguasaan lahan tanpa hak di Pulau Rempang dengan terdakwa Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan terpenuhi.
“Dalam konteks Actus Reus(perbuatan bersalah), ketika terbukti menempati wilayah secara melawan hukum padahal sudah diperingati bahwa wolayah tersebut bukan haknya, Actus Reus terpenuhi. Ketika dia mengetahui tidak memiliki hak tapi tetap menempati wilayah maka terpenuhi Mens Rea(pikiran bersalah), sekalipun ini semua haruis dibuktikan dalam proses persidangan,”ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 9 April 2026 sore.
Ia menjelaskan bahwa sebuah koorporasi yang menguasai wilayah dan mengetahui tidak memiliki hak maka unsur Mens Rea di Pasal 167 terpenuhi.
“Apakah saat menguasai wilayah tersebut memilik hak atau tidak? kalau dia menempati wilayah tersebut tidak memiliki hak maka terpenuhi, dalam konteks ini dia memiliki pengetahuan. Yang perlu dibuktikan dalam persidangan bahwa pengetahuan itu dimiliki oleh koorporasi maupun personal dalam menguasai lahan(wilayah) tersebut,”tegasnya menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa.
Dia juga menjelaskan soal legal standing BP Batam saat membuat laporan ke pihak Kepolisian pasca terbitnya Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.785/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2023, tanggal 20 Juli 2023 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat di Konversi Untuk Pengembangan Wilayah Kawasan Rempang atas nama BP Batam seluas ± 7.572 Ha, dalam konteks adanya upaya hukum administratif atau gugatan yang dilakukan PT Agrilindo Estate ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Jakarta.
“Ketika dalam proses(laporan polisi) itu ada proses administarasi(gugatan PTUN), maka keputusan adminsitrasi(SK 785) itu masih dianggap berlaku sampai dengan keputusan tersebut dicabut, baik dicabut pleh pembuat keputusan itu sendiri atau dicabut oleh putusan PTUN,”terangnya.
Ketika ditanyakan Penasehat Hukum soal adanya kewajiban BP Batam yang belum diselesaikan kepada PT Agrilindo Estate seperti tertuang dalam SK 785, ia menegaskan bahwa hal itu tidak menghapus unsur melawan hukum dalam menempati wilayah tersebut.
“Hal itu tidak menghapus unsur melawan hukum menempati wilayah tersebut. Dilaksanakan atau tidak dilaksanakan (kewajiban BP Batam) SK 785, tidak menghapus sifat melawan hukum menempati wilayah,”terangnya.
Page: 1 2
Minat terhadap aset kripto terus meningkat, namun banyak investor pemula masih belum memiliki strategi yang…
Di banyak desa pesisir, penghidupan warga sangat bergantung pada musim dan cuaca. Ketika laut tenang,…
Duluin, platform Earned Wage Access (EWA) asal Indonesia, meraih gelar Startup of the Year di…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
Dukung komitmen PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan desa dan daerah tertinggal melalui program Desa Energi…
Kondisi haul road yang tidak optimal berdampak langsung pada efisiensi dan keselamatan operasional tambang. Dengan…
This website uses cookies.
View Comments