Pakar Sebut Penentuan Batas Umur Capres dan Cawapres Kewenangan DPR dan Pemerintah

JAKARTA – Uji materi Undang-Undang Pemilu terkait batas umur presiden calon presiden dan calon wakil presiden dari minimal 40 tahun menjadi 35 tahun masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah kalangan menilai penentuan batas umur bukan kewenangan MK, tetapi pembuat undang-undang.

Gugatan yang dilayangkan sejumlah partai politik dan kepala daerah kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu dinilai salah alamat. Pasalnya penentuan syarat usia pemimpin negara tersebut bukan kewenangan atau ranah MK, tetapi pembuat undang-undang, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

Meski demikian, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berpendapat bahwa dalam merumuskan batasan usia, pembentuk undang-undang tidak boleh sewenang-wenang. Mereka seharusnya melakukan pembahasan secara terbuka, transparan, akuntabel, dan dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara bermaksa.

“Pilihan batasan usia juga harus mampu mengakomodir partisipasi politik semua golongan dan kelompok secara optimal. Apalagi, anatomi penduduk dan pemilih Indonesia saat ini 56 persen di antaranya adalah terdiri dari mereka yang berusia kurang dari 40 tahun,” kata Titi.

Mestinya, lanjut dia, hal itu juga diwadahi melalui pilihan syarat usia yang mampu mengakomodasi kiprah orang muda di ranah politik.

Sebelumnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan lima kepala daerah menggugat syarat minimal usia capres-cawapres yang tercantum dalam UU Pemilu. Mereka menuntut syarat usia tersebut diturunkan menjadi minimal 35 tahun dari 40 tahun saat ini. Mereka beralasan beralasan banyak anak muda yang menunjukan prestasinya dalam jabatan kepemimpinan publik, yang berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden, tetapi sayangnya terganjal usia minimal 40 tahun.

Titi mengaku sependapat terkait usulan penurunan batas umur capres dan cawapres tersebut. Bahkan, menurutnya, setidak-tidaknya usia calon presiden harus sama dengan syarat usia calon legislatif, yakni minimal 21 tahun. Bahkan ia juga mendukung jika syarat usia calon legislatif, calon presiden dan calon wakil presiden serta kepala daerah dan wakil kepala daerah disetarakan dengan syarat usia pemilih.

“Jika seseorang dianggap layak dan mampu membuat keputusan memilih pemimpin, maka mestinya ia juga layak untuk diberi kesempatan dan dipercaya menjadi seorang pemimpin,” tukasnya.

Kompetensi seseorang di tengah tren kepemimpinan orang muda dan keberhasilan mereka dalam memajukan negara, termasuk saat dunia dilanda krisis pandemi, kata Titi, mestinya makin memberikan keyakinan bahwa orang muda layak dan mampu untuk memimpin.

“Apalagi ini adalah jabatan politik yang dipilih dan mendapatkan legitimasinya dari rakyat. Tentu rakyat lah yang akan memutuskan figur mana yang dikehendakinya untuk dipilih berdasarkan pertimbangan rekam jejak dan latar belakang calon. Presiden dan wakil presiden juga dibantu oleh menteri-menteri yang melalui profesionalitas dan kapasitasnya diharapkan mampu pula menopang kerja-kerja presiden dan wakil presiden,” tegas Titi.’

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Film Baby Udon Bagikan First Look, Perjuangan Fanny dan Hajime Kondoh Mendapatkan Buah Hati Di Tengah Sakit Kanker

Perjalanan content creator, Fanny Kondoh, dalam membangun keluarga kecilnya bersama sang suami, Hajime Kondoh, pernah menyentuh…

2 menit ago

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Daya Saing Global, Tembakau Premium PTPN I Jadi Andalan Industri Cerutu Dunia

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) terus memperkuat daya saing komoditas tembakau nasional melalui PTPN…

3 menit ago

Lebih dari Sekadar Sebuah Ruang: CURATED LIVING Hadir di ASHTA District 8

ASHTA District 8 menghadirkan CURATED LIVING, sebuah karya yang mengeksplorasi bagaimana seni, desain, dan gaya…

5 menit ago

Global Energy Alliance for People and Planet Bersama Mitra Dorong Solusi Terintegrasi bagi Masyarakat Pesisir Indonesia

Masyarakat pesisir Indonesia merupakan tulang punggung ekonomi biru nasional. Namun, di balik besarnya potensi sektor…

32 menit ago

Tingkatkan Kolaborasi dan Kesehatan Pekerja, BRI Region 6 Gelar Fun Mini Soccer Bersama BRI BO Kramat Jati

Dalam upaya mewujudkan budaya kerja yang sehat sekaligus mempererat sinergi antarunit kerja, BRI Region 6…

2 jam ago

Peringati Hari Krida Pertanian, Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV PalmCo Serap 1,34 Juta Ton TBS Petani

Dalam momentum Hari Krida Pertanian, PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara mencatat realisasi penyerapan Tandan…

6 jam ago

This website uses cookies.