MEDAN – Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin memimpin upacara penyumpahan dan penutupan Pendidikan pertama (Dikmata) Tamtama PK TNI AD Gelombang II TA 2020 secara virtual di Gedung Balai prajurit Makodam I/BB, Sabtu (10/4/2021).
Dalam sambutannya Pangdam I/BB mengucapkan selamat dan sukses kepada Tamtama remaja yang pada hari ini dilantik menjadi prajurit dua.
“Pendidikan ini merupakan pembentukan sikap dasar kemiliteran sebagai bekal untuk menjadi prajurit TNI AD yang profesional,” ucap Pangdam.
Pangdam mengatakan, sebagai prajurit, kalian harus memiliki tekad untuk selalu menjunjung tinggi kehormatan dan menjaga nama baik TNI AD.
“Tampilkan dirimu sebagai prajurit yang profesional dengan memantapkan disiplin dan mempertajam olah keprajuritan serta pegang teguh aturan, norma dan hukum yang berlaku dalam kehidupan Militer,”ujarnya.
“Sebagai pimpinan saya tidak akan ragu-ragu untuk menindak tegas terhadap oknum prajurit yang melakukan pelanggaran dan senantiasa konsisten untuk menjatuhkan sanksi hukum sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tegas Pangdam.
“Oleh karena itu, ikrarkan niat dan mantapkan tekad untuk menjadi prajurit pejuang dan pejuang prajurit sehingga dalam setiap langkah dan tindakan kalian tidak menyimpang dari aturan dan norma hukum yang berlaku”, pungkas Mayjen TNI Hassanudin.
Turut hadir dalam acara Kasdam I/BB, Irdam I/BB, Kapoksahli Pangdam I/BB, Danrindam I/ BB, para Asisten dan Kabalakdam I/BB.
Pelaksanaan kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid 19 yang ketat./RD_JOE(r)
Simak keseruan peluncuran SmartGrow & SmartLoan BPR KS di Bandung! Nikmati bunga yang dibayarkan harian…
BATAM - Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pengelola Charisma School Batam(CSB) pada…
PAM JAYA menginformasikan kepada pelanggan bahwa akan dilakukan pekerjaan perawatan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan…
BATAM - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu(Golongan I) 2,89 gram dan catridge vape(Golongan II) 12…
Bertepatan dengan peringatan Hari Pajak Nasional yang diperingati setiap 14 Juli, PT Bank Rakyat Indonesia…
BATAM - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Neni…
This website uses cookies.