BATAM – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Filfan F. D Laia mengatakan, pihaknya masih berupaya melakukan pemanggilan terhadap Rudi Lu, satu dari dua terdakwa kasus pengrusakan lahan di Perumahan Taman Harapan Indah, Bengkong.
“Kita sudah melakukan pemanggilan ketiga kepada Rudi Lu, tapi yang bersangkutan belum menyerahkan diri,” kata Filfan, Jumat (17/11/2017).
Ia menjelaskan, pihaknya masih melakukan upaya pemanggilan meskipun panggilan ketiga tidak digubris yang bersangkutan.
Tapi jika pada pemanggilan tersebut yang bersangkutan belum datang, Kejari Batam kata Filfan bakal menetapkan status DPO kepada Rudi Lu dan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum lainnya untuk mencari keberadaan terdakwa.
“Bersama penegak hukum lainnya akan kita cari keberadaan yang bersangkutan, kalau sudah ditemukan segera kita limpahkan ke rutan,” jelas Filfan.
Selain itu, Kejari Batam juga bakal melakukan pemanggilan terhadap beberapa terdakwa atas kasus yang berbeda.
“Selain Rudi Lu masih ada 2 atau 3 perkara lagi, dan saat ini kami masih melakukan pengecekan di lapangan serta mengumpulkan data-data. Kalau para terdakwa belum menyerahkan diri juga akan kita tetapkan DPO,” terangnya.
Rudi Lu dan Swandi alias Aheng divonis 1 tahun penjara atas kasus pengrusakan lahan di Perumahan Taman Harapan Indah, Bengkong pada tanggal 22/11/2016 lalu.
Sementara Aheng telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) pada tanggal 9 /11/2017.
Penulis : Rumbo
Editor : Roni Rumahorbo