BATAM – Sidang kasus narkotika jenis sabu seberat 26,6 Kg yang disimpan dibalik lukisan Bunda Maria dengan terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee dan Raden Novi Prawira Jaya di Pengadilan Negeri Batam ditunda karena panitera tidak hadir , Senin(29/5).
Seharusnya agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi penangkap dari Satresnarkoba Polresta Barelang.
Pantauan SWARAKEPRI.COM di ruang sidang Tirta Pangadilan Negeri Batam, sekitar 15.30 WIB, beberapa orang saksi penangkap, kedua terdakwa dan penasehat hukum, Jaksa Penunutut Umum(JPU) dan Majelis Hakim sudah berada diruang sidang.
Namun karena panitera tidak hadir, Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra didampingi Taufik dan Renni Ambarita kemudian menunda persidangan.
“Persidangan ditunda,” kata Ketua Majelis Hakim.
Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee dan Raden Novi Prawira Jaya, Selasa (9/5).
Dalam putusan selanya, Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra didampingi Hakim Anggota Renni Ambarita dan Muhammad Chandra menyatakan dakwaan JPU sudah sah menurut hukum.
“Eksepsi terdakwa ditolak karena dakwaan JPU sudah sah menurut hukum dan telah memenuhi syarat yang formal. Oleh karena itu majelis hakim berhak melanjutkan perkara ini sampai ke pokok perkara,” kata Endi saat membacakan putusan sela.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.