Categories: POLITIK

Nasib RUU Terorisme akan Ditentukan Minggu Ini

JAKARTA – Wakil Ketua Panja RUU Terorisme Supiadin Aries Saputra siap mempercepat pembahasan RUU Terorisme. Hal ini sebagai reaksi DPR atas permintaan Presiden Joko Widodo sebagai refleksi terjadinya ledakan bom di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, baru-baru ini. Rencananya, dalam minggu ini Panja RUU Terorisme akan melakukan rapat internal untuk membahas imbauan Presiden.

“Ini harus menjadi perhatian semua fraksi di DPR. Kita (partai pendukung pemerintah) pengen cepat tapi harus melihat dinamika yang terjadi antar fraksi,” ungkapnya dalam siaran pers yang diterima SWARAKEPRI.COM, Senin (29/5).

Ia menuturkan, salah satu isu kontroversial di RUU Anti Terorisme adalah tentang peran TNI dalam pemberantasan terorisme. Supiadin memastikan, dalam draf aturan tersebut tak ada tugas yang berbenturan antara TNI dan Polri.

“Kan TNI ada tiga satuan yaitu Sat-81/Gultor, Denjaka, dan Denbravo 90. Kalau aksi bom teroris di Istana, pengaman presiden tanggung jawab TNI. Kalau terjadi di situ, TNI yang turun. Pelibatan TNI bukan ambil alih Polri, tapi bersinergi. Ada saatnya polisi di depan, TNI back-up, bukan membantu karena TNI sudah memiliki tugas sendiri,” jelasnya.

Jenderal bintang dua purnawirawan ini mengatakan, diharapkan ke depannya TNI bersinergi dengan Polri untuk menumpas terorisme. Keterlibatan TNI dirasa perlu karena terorisme sudah mengancam negara.

“TNI dilibatkan bersinergi dengan Polri. Ini kan keinginan pemerintah. Kalau lihat sejarah terbentuknya pasukan anti-teror, TNI jauh lebih dulu. Ke depan kami melihat mengapa pemerintah ingin melibatkan TNI? Karena kami melihat analisa ancaman terorisme bukan lagi terhadap kamtibnas, tapi juga keamanan negara,” tutur Supiadin.

Peran TNI dalam memberantas terorisme termasuk operasi militer selain perang yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Artinya, TNI harus mendapat izin dari presiden jika melakukan operasi militer selain perang.

Supiadin mengusulkan agar pemerintah membuat aturan turunan untuk mengatur lebih lanjut. Dalam hal ini, Kementerian Pertahanan sebagai pihak yang membuat PP.

“Nanti bikin PP nya. Kan kesulitan TNI itu dari 14 tugas di luar perang, belum ada PP nya. Yang buat itu pemerintah. Jadi Menhan buat PP ajukan ke presiden sehingga dalam UU Terorisme sangat mungkin ada pasal yang harus dijabarkan jadi PP,” pungkasnya.

 

 

Editor  : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

2 menit ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

1 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

6 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

8 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

9 jam ago

Aktivasi Dupoin Futures di CFD Sudirman Tampilkan Inovasi Trading Berbasis Teknologi

Aktivasi brand PT Dupoin Futures Indonesia di kawasan Car Free Day (CFD) FX Sudirman, Jakarta,…

9 jam ago

This website uses cookies.