Categories: POLITIK

Nasib RUU Terorisme akan Ditentukan Minggu Ini

JAKARTA – Wakil Ketua Panja RUU Terorisme Supiadin Aries Saputra siap mempercepat pembahasan RUU Terorisme. Hal ini sebagai reaksi DPR atas permintaan Presiden Joko Widodo sebagai refleksi terjadinya ledakan bom di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, baru-baru ini. Rencananya, dalam minggu ini Panja RUU Terorisme akan melakukan rapat internal untuk membahas imbauan Presiden.

“Ini harus menjadi perhatian semua fraksi di DPR. Kita (partai pendukung pemerintah) pengen cepat tapi harus melihat dinamika yang terjadi antar fraksi,” ungkapnya dalam siaran pers yang diterima SWARAKEPRI.COM, Senin (29/5).

Ia menuturkan, salah satu isu kontroversial di RUU Anti Terorisme adalah tentang peran TNI dalam pemberantasan terorisme. Supiadin memastikan, dalam draf aturan tersebut tak ada tugas yang berbenturan antara TNI dan Polri.

“Kan TNI ada tiga satuan yaitu Sat-81/Gultor, Denjaka, dan Denbravo 90. Kalau aksi bom teroris di Istana, pengaman presiden tanggung jawab TNI. Kalau terjadi di situ, TNI yang turun. Pelibatan TNI bukan ambil alih Polri, tapi bersinergi. Ada saatnya polisi di depan, TNI back-up, bukan membantu karena TNI sudah memiliki tugas sendiri,” jelasnya.

Jenderal bintang dua purnawirawan ini mengatakan, diharapkan ke depannya TNI bersinergi dengan Polri untuk menumpas terorisme. Keterlibatan TNI dirasa perlu karena terorisme sudah mengancam negara.

“TNI dilibatkan bersinergi dengan Polri. Ini kan keinginan pemerintah. Kalau lihat sejarah terbentuknya pasukan anti-teror, TNI jauh lebih dulu. Ke depan kami melihat mengapa pemerintah ingin melibatkan TNI? Karena kami melihat analisa ancaman terorisme bukan lagi terhadap kamtibnas, tapi juga keamanan negara,” tutur Supiadin.

Peran TNI dalam memberantas terorisme termasuk operasi militer selain perang yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Artinya, TNI harus mendapat izin dari presiden jika melakukan operasi militer selain perang.

Supiadin mengusulkan agar pemerintah membuat aturan turunan untuk mengatur lebih lanjut. Dalam hal ini, Kementerian Pertahanan sebagai pihak yang membuat PP.

“Nanti bikin PP nya. Kan kesulitan TNI itu dari 14 tugas di luar perang, belum ada PP nya. Yang buat itu pemerintah. Jadi Menhan buat PP ajukan ke presiden sehingga dalam UU Terorisme sangat mungkin ada pasal yang harus dijabarkan jadi PP,” pungkasnya.

 

 

Editor  : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Catatkan Pertumbuhan Pembiayaan Mobil Bekas 169,34 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

19 jam ago

Lebih dari 1 juta Ton Barang Diangkut via Kereta Kontainer, Setara Mengurangi Pergerakan Hampir 60 Ribu Truk di Jalan Raya

Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…

20 jam ago

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…

20 jam ago

Perjalanan Irham Mengembangkan Diri di BINUS @Bandung

Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…

20 jam ago

BINUS Dorong Pasar Bunga Rawa Belong Jadi Destinasi Florikultura

BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…

21 jam ago

Perluas Akses Pembiayaan Kendaraan, BRI Finance Bawa Promo Bunga 0% ke Sumatera Barat

Padang, 9 Juni 2026 – Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek…

21 jam ago

This website uses cookies.