BATAM – Panitia Kahusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir meminta perpanjangan waktu selama 30 hari ke depan.
Wakil Ketua Pansus, Werton Panggabean mengatakan alasan meminta perpanjangan waktu selama 30 hari ke depan karena Pansus belum menerima laporan final terkait pembahasan teknis terkait perubahan perda parkir dari pihak Dinas Perhubungan.
“Pembahasan Perda Nomor 1 tahun 2012 telah selesai dituntaskan oleh Tim Pansus, akan tetapi secara teknis, simbolisasi Perda Nomor 1 tahun 2012 yang dilakukan oleh Dishub bersama dengan bagian hukum Pemko Batam masih kita tunggu hasilnya,” kata Werton.
Selanjutnya, Pansus juga meminta Dishub agar melakukan sinkronisasi secara internal terkait perda nomor 1 tahun 2012 dengan memasukkan rencana teknis penyelenggaraan perparkiran dan retribusi sesuai dengan kebijakan Dinas Perhubungan Kota Batam khususnya pada unit pelayanan teknis terkait.
“Atas dasar tersebut, tim Pansus telah sepakat untuk meminta kembali perpanjangan masa kerja pansus selama 30 hari kerja agar dapat disetujui bersama,” ujarnya.
Menanggapi permintaan perpanjangan waktu tersebut, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto meminta persetujuan dari 33 anggota Dewan yang hadir.
“Pembahasan Perda Nomor 1 tahun 2012 telah dituntaskan oleh Tim Pansus, namun masih membutuhkan waktu untuk menyempurnakan materi dan substansi ranperda agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apakah saudara-saudara dapat menyetujui penambahan waktu pembahasan oleh Pansus selama 30 hari?,” tanya Nuryanto dan seluruh anggota Dewan serentak menyatakan setuju.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan