Categories: POLITIK

Pansus Restui Calon Tunggal di Pilpres 2019

JAKARTA – Pansus Revisi Undang-undang Pemilu menyepakati pemilihan presiden harus dilanjut meski hanya ada satu calon. Hal ini mengacu pada peraturan di mana per tanggal 20 Oktober, setiap lima tahun sekali harus ada seorang presiden baru. Meski demikian, Pansus tetap berpegang pada prinsip bahwa desain pemilu adalah kompetisi para calon, termasuk pada Pilpres 2019.

Demikian dikatakan anggota Pansus Revisi UU Pemilu Johny G Plate dalam siaran pers yang diterima SWARAKEPRI.COM, Jumat(2/6).

“Kalau dari NasDem ingin, kalaupun ada calon tunggal, itu diteruskan saja. Kalau sebelumnya, (Pansus) menutup sama sekali calon tunggal, peluang kekosongan pemerintahan itu pasti terjadi. Padahal syarat ada pemerintahannya itu harus ada teritorialnya, harus ada rakyatnya dan harus ada presidennya. Kalau salah satu dari tiga itu tidak ada maka ada masalah terjadi kekosongan (kekuasaan),” terang Johny.

Johny mengungkapkan, jika hingga batas waktu tahapan awal ternyata calon presiden hanya ada satu pasangan maka diberikan kesempatan penambahan waktu hingga dua minggu. Dan apabila masih belum ada tambahan, Johny menegaskan, pemilihan presiden harus tetap dilanjutkan.

Selain persoalan calon tunggal, Pansus juga tengah melakukan mitigasi tentang kemungkinan-kemungkinan yang timbul dalam Pilpres 2019.

“Setelah menjadi calon pada saat proses pilpres itu sendiri, misalnya hanya dua calon, tiba-tiba salah satu paslon berhalangan, maka ada kesempatan mengganti calon sampai batas waktu terakhir sekali pun. Setelah terpilih calon tapi belum dilantik, tiba-tiba (ia) berhalangan, itu (yang) harus dipikirkan. Kalau salah satu presiden yang berhalangan, wapres bisa naik. Tapi kalau tidak ditemukan juga solusi maka harus ada jalan lainnya, (pokoknya) sebelum tanggal 20 Oktober, harus ada presiden. Perlu ada rapat ditingkat MPR, karena itu kegentingan,” paparnya.

Ketika ditanya terkait mekanisme pencoblosan calon presiden tunggal, Johny menjawab, Pansus RUU Pemilu belum sampai ke tahapan itu. Menurutnya, ada beberapa opsi yang bisa digunakan. Bisa menggunakan kotak kosong atau “setuju dan tidak setuju” seperti referendum. Tapi kedua opsi itu menurut politisi asal NTT ini, prinsipnya sama.

“Ini masih kita mau bahas di Pansus ya,” imbuhnya.

Revisi UU Pemilu sendiri ditargetkan oleh DPR selesai akhir bulan Juni 2017. Hal ini mempertimbangkan kerja-kerja teknis nantinya yang akan dikerjakan oleh KPU dan Panwas serta lembaga yang terkait dengan Pemilu.

 

 

Editor : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Inspeksi Aset Transmisi Listrik Berbasis Drone LiDAR

Jaringan transmisi listrik mencakup ribuan menara yang tersebar di berbagai kondisi terrain, termasuk area bervegetasi…

47 menit ago

Harga Emas Masih Lesu, Analis Dupoin Futures Prediksi Turun ke 4.446

Pergerakan harga emas dunia masih dibayangi tekanan jual pada perdagangan hari Rabu (3/6). Meskipun pasar…

2 jam ago

Dorong Kepatuhan Halal dan Keamanan Pangan, SUCOFINDO Laksanakan Audit dan Sosialisasi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Gunung Besar

PT SUCOFINDO (PERSERO) Cabang Batulicin melaksanakan kegiatan Audit Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan Sosialisasi…

2 jam ago

Sambut Libur Idul Adha 2026, KAI Bandara Yogyakarta Sediakan 84.112 Seat dan Hadirkan Layanan Flexi Premium

PT Railink selaku operator KAI Bandara menyiapkan kapasitas angkut sebanyak 84.112 seat untuk layanan KA…

2 jam ago

AIDA Kemlu Azerbaijan dan OIC Youth Indonesia Salurkan 500 Paket Daging Kurban bagi Masyarakat di Bogor dan Sukabumi

Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 H/2026 M, Azerbaijan International Development Agency (AIDA) dari…

2 jam ago

Bagaimana Harga Saham Terbentuk di Bursa Efek untuk Pemula

Bagi masyarakat awam atau mereka yang baru saja menginjakkan kaki di dunia investasi, melihat pergerakan…

2 jam ago

This website uses cookies.