Categories: POLITIK

Pansus Restui Calon Tunggal di Pilpres 2019

JAKARTA – Pansus Revisi Undang-undang Pemilu menyepakati pemilihan presiden harus dilanjut meski hanya ada satu calon. Hal ini mengacu pada peraturan di mana per tanggal 20 Oktober, setiap lima tahun sekali harus ada seorang presiden baru. Meski demikian, Pansus tetap berpegang pada prinsip bahwa desain pemilu adalah kompetisi para calon, termasuk pada Pilpres 2019.

Demikian dikatakan anggota Pansus Revisi UU Pemilu Johny G Plate dalam siaran pers yang diterima SWARAKEPRI.COM, Jumat(2/6).

“Kalau dari NasDem ingin, kalaupun ada calon tunggal, itu diteruskan saja. Kalau sebelumnya, (Pansus) menutup sama sekali calon tunggal, peluang kekosongan pemerintahan itu pasti terjadi. Padahal syarat ada pemerintahannya itu harus ada teritorialnya, harus ada rakyatnya dan harus ada presidennya. Kalau salah satu dari tiga itu tidak ada maka ada masalah terjadi kekosongan (kekuasaan),” terang Johny.

Johny mengungkapkan, jika hingga batas waktu tahapan awal ternyata calon presiden hanya ada satu pasangan maka diberikan kesempatan penambahan waktu hingga dua minggu. Dan apabila masih belum ada tambahan, Johny menegaskan, pemilihan presiden harus tetap dilanjutkan.

Selain persoalan calon tunggal, Pansus juga tengah melakukan mitigasi tentang kemungkinan-kemungkinan yang timbul dalam Pilpres 2019.

“Setelah menjadi calon pada saat proses pilpres itu sendiri, misalnya hanya dua calon, tiba-tiba salah satu paslon berhalangan, maka ada kesempatan mengganti calon sampai batas waktu terakhir sekali pun. Setelah terpilih calon tapi belum dilantik, tiba-tiba (ia) berhalangan, itu (yang) harus dipikirkan. Kalau salah satu presiden yang berhalangan, wapres bisa naik. Tapi kalau tidak ditemukan juga solusi maka harus ada jalan lainnya, (pokoknya) sebelum tanggal 20 Oktober, harus ada presiden. Perlu ada rapat ditingkat MPR, karena itu kegentingan,” paparnya.

Ketika ditanya terkait mekanisme pencoblosan calon presiden tunggal, Johny menjawab, Pansus RUU Pemilu belum sampai ke tahapan itu. Menurutnya, ada beberapa opsi yang bisa digunakan. Bisa menggunakan kotak kosong atau “setuju dan tidak setuju” seperti referendum. Tapi kedua opsi itu menurut politisi asal NTT ini, prinsipnya sama.

“Ini masih kita mau bahas di Pansus ya,” imbuhnya.

Revisi UU Pemilu sendiri ditargetkan oleh DPR selesai akhir bulan Juni 2017. Hal ini mempertimbangkan kerja-kerja teknis nantinya yang akan dikerjakan oleh KPU dan Panwas serta lembaga yang terkait dengan Pemilu.

 

 

Editor : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…

4 jam ago

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

13 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

15 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

17 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

18 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

18 jam ago

This website uses cookies.