Categories: POLITIK

Pansus Sistem Kesehatan Kembali Minta Perpanjangan Waktu

BATAM – Panitia Khusus(Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sistem kesehatan kembali meminta perpanjangan waktu selama 30 hari kerja sebelum pengambilan keputusan. Hal itu disampaikan anggota Pansus Fauzan dalam rapat paripurna ke-15 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam masa persidangan I tahun 2016, Senin(5/12/2016).

“Mengingat begitu banyaknya saran dan masukan dari kementrian kesehatan terhadap materi dan subtansi ranperda sistem kesehatan ini, maka diperlukan pembahasan lebih lanjut antara anggota pansus dengan tim Pemko Batam,” ujar Fuazan membacakan laporan pansus.

Hal itu kata dia, guna menerjemahkan terhadap pasal-pasal yang sistematis sesuai dengan kondisi dan tantangan sistem kesehatan dan kebutuhan pembangunan kota Batam saat ini dan kedepannya.

“Untuk itu Pansus meminta perpanjangan waktu kerja selama 30 hari dan semoga dapat disetujui,” harapnya.

Menanggapi laporan Pansus tersebut, pimpinan rapat Nuryanto meminta pendapat kepada 34 anggota dewan yang hadir secara fisik apakah menyetujui permintaan anggota Pansus ranperda sistem kesehatan tersebut atau tidak.

“Apakah dapat disetujui,” tanya Nuryanto dan langsung disetujui oleh 34 anggota Dewan yang hadir.

Rapat paripurna itu sendiri dihadiri Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad,Kadis kesehatan, Bapedal, perwakilan BP Batam, Kapolsek Batam kota dan undangan lainnya.

Berita sebelumnya, pansus Ranperda Kesehatan DPRD Batam meminta perpanjangan waktu kerja selama 30 hari ke depan. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna, Senin(17/10/2016).

Ketua Pansus M Yunus mengatakan, permintaan penambahan waktu ini dikarenakan luasnya daerah kota Batam dan banyaknya materi yang belum selesai dibahas, seperti perlunya UKS di sekolah-sekolah dan juga perlunya ruangan pemeriksaan di perusahaan.

“Banyak Ranperda yang diajukan secara beriringan, sehingga rapat pembahasan sering bersamaan, sementara pansus kita hanya satu dan sering dikejar waktu,” ujar Yunus saat membacakan laporan Pansus.

Selain itu lanjut dia, untuk menyempurnakan materi dan subtansi Ranperda kesehatan, pansus juga harus melibatkan stakeholder kesehatan kota Batam untuk memperoleh kritik, saran dan masukan secara efektif.

“Kami meminta di beri kesempatan dengan penambahan 30 hari kerja,” terangnya.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

41 menit ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

5 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

7 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

8 jam ago

Aktivasi Dupoin Futures di CFD Sudirman Tampilkan Inovasi Trading Berbasis Teknologi

Aktivasi brand PT Dupoin Futures Indonesia di kawasan Car Free Day (CFD) FX Sudirman, Jakarta,…

8 jam ago

BRI Finance Hadirkan Solusi Kepemilikan Mobil Lebih Mudah di “BRI Goes to Office”

Dalam upaya memperluas akses pembiayaan kendaraan yang mudah, cepat, dan kompetitif, PT BRI Multifinance Indonesia…

8 jam ago

This website uses cookies.