Panti Pijat Dolly Digerebek Polisi, Pemilik dan Pengawas jadi Tersangka

BATAM – swarakepri.com : Panti Pijat plus berkedok Massage & SPA Dolly yang berada di Komplek Bisnis Center Blok 1 nomor 30(Belakang Morning Bakery) Jodoh,Batam digerebek jajaran Kepolisian Polda Kepri karena diduga mempekerjakan anak dibawah umur untuk pemuas lelaki hidung belang, Kamis(30/10/2014) pukul 20 .15 WIB.

Dari lokasi kejadian, Polisi mengamankan pemilik berinisial Irw, Bd selaku pengawas dan 14 orang wanita pekerja panti pijat. Selain itu Polisi juga mengamanakan barang bukti puluhan kondom.

Kasubdit IV People Smugling Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Yos Guntur menegaskan bahwa paska penggerebekan pemilik dan pengawas panti pijat tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemilik dan pengawas sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Yos, Siang tadi, Jumat (31/10/2014) diruang kerjanya.

Dijelaskannya bahwa kronologis penggerebekan panti pijat plus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya anak dibawah umur yang dipekerjakan untuk melayani lelaki hidung belang di panti pijat Dolly.

“Dari pengkuan pemilik(tersangka,red), panti pijat tersebut sudah beroperasi selama 2 bulan dan sedang mengurus ijin di Pemko Batam,” jelasnya.

Ketika disinggung mengenai keberadaan panti pijat plus yang saat ini marak di Batam, Yos menegaskan setiap panti pijat atau Spa tak berizin di Batam khususnya yang mempekerjakan anak dibawah umur akan ditindak tegas.

“Kita akan tindak tegas jika ada yang mempekerjakan anak dibawah umur,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Iwn dan Bd telah ditahan di Mapolda Kepri dan dijerat undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) atau pasal 296 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

Sementara itu 14 orang pekerja panti pijat yang berasal dari wilayah Jawa Barat telah didata dan akan diserahkan ke Dinas Sosial Pemko Batam untuk dilakukan pembinaan. (red/di)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.