Panti Pijat Dolly Digerebek Polisi, Pemilik dan Pengawas jadi Tersangka

BATAM – swarakepri.com : Panti Pijat plus berkedok Massage & SPA Dolly yang berada di Komplek Bisnis Center Blok 1 nomor 30(Belakang Morning Bakery) Jodoh,Batam digerebek jajaran Kepolisian Polda Kepri karena diduga mempekerjakan anak dibawah umur untuk pemuas lelaki hidung belang, Kamis(30/10/2014) pukul 20 .15 WIB.

Dari lokasi kejadian, Polisi mengamankan pemilik berinisial Irw, Bd selaku pengawas dan 14 orang wanita pekerja panti pijat. Selain itu Polisi juga mengamanakan barang bukti puluhan kondom.

Kasubdit IV People Smugling Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Yos Guntur menegaskan bahwa paska penggerebekan pemilik dan pengawas panti pijat tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemilik dan pengawas sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Yos, Siang tadi, Jumat (31/10/2014) diruang kerjanya.

Dijelaskannya bahwa kronologis penggerebekan panti pijat plus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya anak dibawah umur yang dipekerjakan untuk melayani lelaki hidung belang di panti pijat Dolly.

“Dari pengkuan pemilik(tersangka,red), panti pijat tersebut sudah beroperasi selama 2 bulan dan sedang mengurus ijin di Pemko Batam,” jelasnya.

Ketika disinggung mengenai keberadaan panti pijat plus yang saat ini marak di Batam, Yos menegaskan setiap panti pijat atau Spa tak berizin di Batam khususnya yang mempekerjakan anak dibawah umur akan ditindak tegas.

“Kita akan tindak tegas jika ada yang mempekerjakan anak dibawah umur,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Iwn dan Bd telah ditahan di Mapolda Kepri dan dijerat undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) atau pasal 296 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

Sementara itu 14 orang pekerja panti pijat yang berasal dari wilayah Jawa Barat telah didata dan akan diserahkan ke Dinas Sosial Pemko Batam untuk dilakukan pembinaan. (red/di)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

4 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

9 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

12 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

13 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

13 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

13 jam ago

This website uses cookies.