Panwaslu Karimun : Ijazah Efrizal Dinyatakan Sah

KARIMUN – swarakepri.com : Ketua Panitia Pengawas Pemilu(Panwaslu) Kabupaten Karimun, Tiuridah Silitonga menegaskan ijazah Efrizal, Calon Legislatif(Caleg) yang diusung PDI Perjuangan dari Dapil I Karimun terbukti sah karena tidak didapati secara formil dan materil ijazah tersebut palsu.

“Kesimpulan hasil tindak lanjut dan verifikasi dari informasi masyarakat, tidak kami dapati secara formil dan materil bahwa ijazah milik Efrizal palsu,” ucap Tiuridah, beberapa hari lalu diruang kerjanya.

Tiuridah juga menjelaskan jika Panwaslu dapat menerima berkas calon legislatif (caleg) nomor urut 1 dari PDIP Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) 1 tersebut.

“Kami dapat menerima kekeliruan dalam penulisan biodata atau riwayat hidup terlapor, hal itu kami tuangkan dalam surat kami No 05/TM/PILEG/II/2013, prihal tentang kajian laporan,” jelasnya.

Dikatakannya dalam surat tersebut tertuang mulai dari pokok masalah yang dilaporkan masyarakat hingga tindaklanjut dan verifikasi yang telah dilakukan Panwaslu Karimun.

“Pokok masalahnya yakni tentang dugaan ijazah palsu SMP Negeri 2 Karimun dan SMK Negeri 1 Dwikora di Jakarta yang digunakan caleg untuk memenuhi persyaratan administrasinya. Setelah kami tindaklanjuti dugaan itu tidak terbukti sama sekali,” terangnya.

Pertama, klarifikasi ke SMP Negeri 2 Karimun, yang saat ini sudah berganti nama menjadi SMP Negeri 1 Karimun, awalnya secara tertulis pihak sekolah membalas surat Panwaslu menyatakan bahwa tidak ditemukan arsip ijazah atau STTB No 09.OA.ob.00243 atas nama Efrizal tamatan tahun 1992.

Melalui surat Panwaslu No 09/Und/Panwaslu/KRM/VII/2013 tertanggal 29 Juli memanggil caleg terkait, untuk klarifikasi. Hasilnya diketahui bahwa Efrizal adalah tamatan di SMP 2 tahun 1990. Selain itu, Efrizal juga dapat memperlihatkan bukti lain yakni buku rapor, kartu peserta EBTANAS disaat dirinya menjadi siswa di sekolah itu.

Kemudian tanggal 20 Agustus, Panwaslu melalui surat No: 063/PANWASLU-KAB/VIII/2013, kembali meminta klarifikasi ke SMP Negeri 2 tentang keabsahan ijazah milik Efrizal, hasilnya pihak sekolah memiliki arsip dan membenarkan bahwa ijazah milik caleg itu sah.

Terakhir, hasil klarifikasi Panwaslu ke SMK Dwikora di Jakarta, pihak sekolah membenarkan ijazah atas nama Efrizal.

“Dari hasil verifikasi dan penelusuran yang dilakukan pihak Panwaslu, maka dengan tegas mengatakan jika Ijazah Efrizal sah,” tandasnya.(red/ant)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Harga Emas Berpotensi Koreksi, Peluang Rebound Masih Terbuka

Pergerakan harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (21/4) diperkirakan masih berada dalam fase konsolidasi,…

4 jam ago

Webinar Telkom AI Center, From Prompt to Motion: Revolusi Baru dalam Pembuatan Konten Video Berbasis AI

Telkom AI Center Jakarta kembali menggelar webinar GigTalks bertajuk “From Prompt to Motion” yang diikuti…

6 jam ago

Kartini 2026: Perempuan Bekerja Makin Stres, Tren ‘Self-Care’ Jadi Bentuk Emansipasi Baru

Pada Hari Kartini 2026 di Jakarta, Bali Wangi Spa menyoroti meningkatnya tingkat stres pada perempuan…

7 jam ago

Polisi Datangi Lokasi Dugaan Penimbunan Limbah Elektronik di Batam Center

BATAM - Personel Polisi dari Ditreskrimsus Polda Kepri mendatangi lokasi dugaan penimbunan limbah elektronik yang…

9 jam ago

Sinyal Bahaya untuk Nvidia? Google Siapkan Gebrakan Besar di AI

Persaingan di industri kecerdasan buatan (AI) semakin memanas. Kali ini, Alphabet Inc. dikabarkan tengah menyiapkan…

9 jam ago

Penanggung Jawab Sekolah NGS Dipolisikan Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

BATAM - Pengelola Sekolah CSB melaporkan penanggung jawab Sekolah NSB berinisial M ke Polresta Barelang…

10 jam ago

This website uses cookies.