KARIMUN – swarakepri.com : Ketua Panitia Pengawas Pemilu(Panwaslu) Kabupaten Karimun, Tiuridah Silitonga menegaskan ijazah Efrizal, Calon Legislatif(Caleg) yang diusung PDI Perjuangan dari Dapil I Karimun terbukti sah karena tidak didapati secara formil dan materil ijazah tersebut palsu.
“Kesimpulan hasil tindak lanjut dan verifikasi dari informasi masyarakat, tidak kami dapati secara formil dan materil bahwa ijazah milik Efrizal palsu,” ucap Tiuridah, beberapa hari lalu diruang kerjanya.
Tiuridah juga menjelaskan jika Panwaslu dapat menerima berkas calon legislatif (caleg) nomor urut 1 dari PDIP Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) 1 tersebut.
“Kami dapat menerima kekeliruan dalam penulisan biodata atau riwayat hidup terlapor, hal itu kami tuangkan dalam surat kami No 05/TM/PILEG/II/2013, prihal tentang kajian laporan,” jelasnya.
Dikatakannya dalam surat tersebut tertuang mulai dari pokok masalah yang dilaporkan masyarakat hingga tindaklanjut dan verifikasi yang telah dilakukan Panwaslu Karimun.
“Pokok masalahnya yakni tentang dugaan ijazah palsu SMP Negeri 2 Karimun dan SMK Negeri 1 Dwikora di Jakarta yang digunakan caleg untuk memenuhi persyaratan administrasinya. Setelah kami tindaklanjuti dugaan itu tidak terbukti sama sekali,” terangnya.
Pertama, klarifikasi ke SMP Negeri 2 Karimun, yang saat ini sudah berganti nama menjadi SMP Negeri 1 Karimun, awalnya secara tertulis pihak sekolah membalas surat Panwaslu menyatakan bahwa tidak ditemukan arsip ijazah atau STTB No 09.OA.ob.00243 atas nama Efrizal tamatan tahun 1992.
Melalui surat Panwaslu No 09/Und/Panwaslu/KRM/VII/2013 tertanggal 29 Juli memanggil caleg terkait, untuk klarifikasi. Hasilnya diketahui bahwa Efrizal adalah tamatan di SMP 2 tahun 1990. Selain itu, Efrizal juga dapat memperlihatkan bukti lain yakni buku rapor, kartu peserta EBTANAS disaat dirinya menjadi siswa di sekolah itu.
Kemudian tanggal 20 Agustus, Panwaslu melalui surat No: 063/PANWASLU-KAB/VIII/2013, kembali meminta klarifikasi ke SMP Negeri 2 tentang keabsahan ijazah milik Efrizal, hasilnya pihak sekolah memiliki arsip dan membenarkan bahwa ijazah milik caleg itu sah.
Terakhir, hasil klarifikasi Panwaslu ke SMK Dwikora di Jakarta, pihak sekolah membenarkan ijazah atas nama Efrizal.
“Dari hasil verifikasi dan penelusuran yang dilakukan pihak Panwaslu, maka dengan tegas mengatakan jika Ijazah Efrizal sah,” tandasnya.(red/ant)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.