BATAM – Lagi-lagi pemandang kursi kosong jadi “penghias” di ruang rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Rabu (28/8/2019) siang tadi.
Rapat yang sedianya membahas laporan panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan Perda nomor 8 tahun 2016 tentang rencana pembangunn jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Batam tahun 2016-2021 sekaligus pengambilan keputusan itu pun ditunda.
Pasalnya hanya 19 orang dari 50 orang anggota Dewan yang hadir di ruang rapat.
Jumlah ini tentu tidak kuorum karena tidak mencapai batas minimal jumlah anggota untuk menyelenggarakan rapat Paripurna.
Minimnya jumlah kehadiran nggota Dewan di rapat Paripurna tersebut disampaikan oleh Seketaris Dewan (Sekwan), Taufik, saat membacakan absensi kehadiran anggota DPRD Kota Batam kedua kalinya.
“Baru 19 anggota DPRD yang hadir dan 31 orang yang belum, ditunggu kehadirannya,” sebutnya saat itu.
Rapat Paripurna DPRD yang rencananya di jadwalkan pukul 14.00 WIB. Namun hingga pukul 14.40 WIB masih juga banyak anggota yg belum hadir.
Kondisi tersebut akhirnya membuat rapat Paripurna ditunda dan dijadwalkan kembali. Iman Setiawan, pimpinan rapat mengatakan penjadwalan ulang rapat Paripurna menunggu penetapan dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Batam.
“Rapat di tunda selama tiga hari atau sampai waktu Banmus menetapakan kembali sidang rapat Paripurna,” terangnya menutup rapat.
Penulis: Jacob
Esitor: Abidin