BATAM – Ketua Tim Penilai Wahana Tata Nugraha (WTN) Felix Iryantomo menyatakan, keberadaan parkir liar di depan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam membuktikan Dinas Perhubungan tidak memiliki wibawa.
“Ini membuktikan Dishub Batam tidak di hargai, Pak Zulhendri kehilangan wibawanya. Diperlukan ketegasan untuk menindaknya,” ujarnya kepada Swarakepri.com, Jumat (2/9/2016) di Batam.
Dia mengatakan, seharusnya Dishub Batam segera melakukan gebrakan dan perombakan sistem pelayanan yang ada, sehingga bisa berdampak langsung kepada masyarakat.
“Pak Zulhendri tidak perlu malu untuk berbenah demi meningkatkan pelayanan masyarakat,” ucapnya.
Kata Felix, diperlukan kajian ulang terkait makin maraknya parkiran di Jalan Engku Putri Batam Center, khususnya depan Imigrasi. Karena selain mempengaruhi keindahan kota juga rentan terjadi kecelakaan.
“Perlu kajian lagi, untuk ketersediaan ruang parkir, dari pada Pak Zulhendri nanti tidak berwibawa, nyata-nyata ada rambu-rambu parkir toh dilanggar juga,” terangnya.
Menurutnya perlu adanya koordinasi dengan instansi terkait, sehingga kinerja dari Dishub Batam lebih maksimal.
“Harus ada dukungan dari semua pihak,” pungkasnya.
Selain menyoroti permasalahan parkir, kedatangan Felix dan rombongan juga membahas tentang infrastruktur Dinas Perhubungan, seperti halte, marka jalan, zebra cross, lampu merah persimpangan, trotoar dan rambu lalu lintas lainnya di wilayah Batam Center dan Nagoya.
(RED/DRO)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.