Partai Prima akan Ajukan Kasasi atas Putusan PT DKI Soal Pemilu – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
POLITIK

Partai Prima akan Ajukan Kasasi atas Putusan PT DKI Soal Pemilu

Gedung Mahkamah Agung Indonesia di Jakarta (foto: Wikipedia).

Senada dengan KPU, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai pengadilan tidak memiliki kewenangan dalam memproses perkara Pemilu. Ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Karena itu, ia menyarankan Prima untuk menempuh cara-cara yang diatur dalam UU Pemilu seperti melapor ke Bawaslu atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati.

“Undang-Undang Pemilu punya aturan sendiri, sehingga kalau Partai Prima ada keinginan kasasi, itu apalagi yang mau diupayakan, arena bukan jalurnya,” jelas Khoirunnisa kepada VOA, Selasa (18/4/2023).

Khoirunnisa menyarankan Prima untuk menunggu hasil verifikasi faktual perbaikan dari KPU. Ia berharap Prima tidak akan menempuh proses hukum ke pengadilan jika nantinya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Prima, katanya, bisa melapor ke Bawaslu atau DKPP jika menilai KPU tidak profesional atau melanggar kode etik.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Prima yang dapat berdampak pada penundaan pemilu. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan Prima karena itu gugatan Prima tidak dapat diterima./VOA

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top