Partai Prima akan Ajukan Kasasi atas Putusan PT DKI Soal Pemilu

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan penundaan pemilu 2024. Partai tersebut juga menuding KPU tidak profesional.

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Prima pada 1-4 April 2023. Hasilnya, Partai Prima dinyatakan belum memenuhi syarat sehingga harus memenuhi verifikasi faktual perbaikan.

Sekretaris Jenderal Partai Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik menuding KPU tidak profesional dalam menjalankan verifikasi faktual. Salah satunya yaitu terlambat menyampaikan Berita Acara hasil verifikasi faktual kepada Partai Prima. Ini berdampak pada kesiapan Partai Prima dalam melengkapi kekurangan dokumen. Atas dasar ini, Partai Prima akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menganulir putusan Pengadilan Negeri yang memenangkan gugatan Prima.

“Intinya kita memandang putusan Pengadilan Negeri dan nanti dalam proses di MA, kalau misalnya dimenangkan, adalah pemulihan hak politik dan bagaimana pemilu bisa dilangsungkan secara jujur dan adil,” ujar Dominggus Oktavianus kepada VOA, Selasa (18/4/2023).

Dominggus menambahkan permohonan kasasi tersebut akan diajukan setelah pihaknya menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia mengklaim Partai Prima tidak menginginkan penundaan pemilu seperti dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, Partai Prima menuntut hak-hak politik mereka dipulihkan dalam pemilu ini.

“Misalnya keputusan MA menunda atau menghentikan proses tahapan pemilu dan mengulang dua tahun empat bulan tujuh hari, kita akan lihat seberapa lama KPU bisa memulihkan hak politik Prima. Kalau bisa cepat, kita tidak perlu menunggu selama itu,” tambahnya.

VOA sudah menghubungi sejumlah komisioner KPU atas rencana Partai Prima mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, belum ada tanggapan dari mereka hingga berita ini diturunkan.

Namun dalam keterangan tertulis yang diterima VOA pada Selasa (11/4), KPU menyampaikan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta telah meluruskan kembali jalur peradilan dalam pencarian keadilan pemilu. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan bahwa putusan ini juga dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum.

“Meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang atau kompetensi Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi,” kata Hasyim Asy’ari dalam keterangan tertulis yang diterima VOA pada Selasa (11/4/2023).

Hasyim juga menekankan lembaganya akan tetap menjalankan putusan Bawaslu terkait perintah verifikasi administrasi perbaikan Prima.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dorong Kepatuhan Halal dan Keamanan Pangan, SUCOFINDO Laksanakan Audit dan Sosialisasi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Gunung Besar

PT SUCOFINDO (PERSERO) Cabang Batulicin melaksanakan kegiatan Audit Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan Sosialisasi…

27 menit ago

Sambut Libur Idul Adha 2026, KAI Bandara Yogyakarta Sediakan 84.112 Seat dan Hadirkan Layanan Flexi Premium

PT Railink selaku operator KAI Bandara menyiapkan kapasitas angkut sebanyak 84.112 seat untuk layanan KA…

28 menit ago

AIDA Kemlu Azerbaijan dan OIC Youth Indonesia Salurkan 500 Paket Daging Kurban bagi Masyarakat di Bogor dan Sukabumi

Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 H/2026 M, Azerbaijan International Development Agency (AIDA) dari…

28 menit ago

Bagaimana Harga Saham Terbentuk di Bursa Efek untuk Pemula

Bagi masyarakat awam atau mereka yang baru saja menginjakkan kaki di dunia investasi, melihat pergerakan…

29 menit ago

LiDAR untuk Manajemen Koridor ROW Jalur Pipa Migas

Jalur pipa minyak dan gas membentang di koridor yang panjang dan sering melewati area yang…

1 jam ago

Belajar AI Tanpa Coding, Telkom AI Center Padang Ajak Peserta Bangun Sistem Otomatis

Telkom AI Center Padang kembali menggelar AI Connect Offline Series bertajuk “Dari Ide ke Sistem…

2 jam ago

This website uses cookies.