Partai Prima akan Ajukan Kasasi atas Putusan PT DKI Soal Pemilu

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan penundaan pemilu 2024. Partai tersebut juga menuding KPU tidak profesional.

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Prima pada 1-4 April 2023. Hasilnya, Partai Prima dinyatakan belum memenuhi syarat sehingga harus memenuhi verifikasi faktual perbaikan.

Sekretaris Jenderal Partai Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik menuding KPU tidak profesional dalam menjalankan verifikasi faktual. Salah satunya yaitu terlambat menyampaikan Berita Acara hasil verifikasi faktual kepada Partai Prima. Ini berdampak pada kesiapan Partai Prima dalam melengkapi kekurangan dokumen. Atas dasar ini, Partai Prima akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menganulir putusan Pengadilan Negeri yang memenangkan gugatan Prima.

“Intinya kita memandang putusan Pengadilan Negeri dan nanti dalam proses di MA, kalau misalnya dimenangkan, adalah pemulihan hak politik dan bagaimana pemilu bisa dilangsungkan secara jujur dan adil,” ujar Dominggus Oktavianus kepada VOA, Selasa (18/4/2023).

Dominggus menambahkan permohonan kasasi tersebut akan diajukan setelah pihaknya menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia mengklaim Partai Prima tidak menginginkan penundaan pemilu seperti dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, Partai Prima menuntut hak-hak politik mereka dipulihkan dalam pemilu ini.

“Misalnya keputusan MA menunda atau menghentikan proses tahapan pemilu dan mengulang dua tahun empat bulan tujuh hari, kita akan lihat seberapa lama KPU bisa memulihkan hak politik Prima. Kalau bisa cepat, kita tidak perlu menunggu selama itu,” tambahnya.

VOA sudah menghubungi sejumlah komisioner KPU atas rencana Partai Prima mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, belum ada tanggapan dari mereka hingga berita ini diturunkan.

Namun dalam keterangan tertulis yang diterima VOA pada Selasa (11/4), KPU menyampaikan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta telah meluruskan kembali jalur peradilan dalam pencarian keadilan pemilu. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan bahwa putusan ini juga dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum.

“Meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang atau kompetensi Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi,” kata Hasyim Asy’ari dalam keterangan tertulis yang diterima VOA pada Selasa (11/4/2023).

Hasyim juga menekankan lembaganya akan tetap menjalankan putusan Bawaslu terkait perintah verifikasi administrasi perbaikan Prima.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mengenal Puguh Dwi Kuncoro, Konsultan Manajemen Bisnis di Balik KLTC® Group yang Mendorong Lahirnya Trainer Berkualitas di Indonesia

Di tengah maraknya pelatihan yang minim dampak dan kualitas trainer yang belum merata, Puguh Dwi…

28 menit ago

Kesalahan Psikologis yang Sering Dilakukan Trader di Pasar Keuangan

Keberhasilan dalam trading tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih algoritma yang Anda gunakan atau seberapa…

42 menit ago

Urusan Bisnis Lancar, Cara Profesional Kirim Paket Ke Luar Negeri Berupa Dokumen Legal

Pastikan dokumen kontrak dan visa Anda aman tanpa cacat. Pelajari standar penanganan profesional saat kirim…

59 menit ago

KAI Daop 2 Bandung Tanggapi Viral Jembatan Cirahong, Tekankan Prioritas Keselamatan Perjalanan KA

Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…

1 jam ago

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

6 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

6 jam ago

This website uses cookies.