Pasca Kebijakan Lintas Batas, Warga Batam Masih Ramai Pulang Pergi Singapura – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Pasca Kebijakan Lintas Batas, Warga Batam Masih Ramai Pulang Pergi Singapura

Suasana Pelabuhan Feri Internasioanal Batam Center paska kebijakan lintas barang Singapura, Selasa (17/03/2020)/foto: Bintang swarakepri.com

BATAM-Negara Singapura memperketat aturan masuk ke negaranya, menyusul dikeluarkan kebijakan lintas batas yang diberlakukan pemerintah setempat mulai Senin (16/3/2020) kemarin.

Namun demikian, ternyata hal ini tak menyurutkan niat warga Batam untuk tetap datang ke negara tetangga tersebut.

Pantauan Swarakepri pada Selasa (17/03/2020) siang, kondisi Pelabuhan Feri Internasional Batam Center masih terlihat padat. Banyak warga hendak membeli tiket kapal feri tujuan Batam-Singapura, maupun yang baru saja tiba.

Rianti (36) salah satu calon penumpang mengatakan, dirinya berangkat hari ini bersama suami karena urusan internal. Dirinya telah memiliki memiliki izin tinggal sementara di sana.

“Urusan keluarga, keberangkatan nanti jam 01.30 WIB nanti. Ini sebenarnya mendadak, soalnya tadi dapat kabar kalau kapal hari ini terakhir beroperasi. Aktif lagi tanggal 31 Maret,” kata perempuan berhijab tersebut kepada Swarakepri saat ditemui.

Dia mengaku, tak keberatan mengenai wajib karantina di kediaman masing-masing selama 14 hari yang diberlakukan Kementrian Kesehatan Singapura terkait mewabahnya virus corona.

“Sudah ada keluarga di sana nanti yang jemput, jadi saya rasa masih aman. Ini sebenarnya baru nyampai kemarin ke sini. Karena ada informasi itu ya terpaksa buru-buru berangkat lagi,” katanya.

Sementara Ridwan (35) penumpang yang baru tiba mengatakan, kenapa memilih kembali ke Batam hari ini, karena takut akan tertahan negara tersebut.

“Iya saya buru-buru berangkat, baru tau tadi pagi langsung beli tiket lah. Nanti takutnya kalau ambil kapal besok sudah nggak bisa lagi. Tertahan gawat kan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Singapura mengungkap kebijakan lintas batas yang diberlakukan pemerintah setempat mulai hari ini, Senin (16/3/2020).

Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Ngurah Swajaya mengatakan, perihal penyerahan Health Form Declaration sebelum WNI bertolak ke Singapura diurus terlebih dahulu melalui konsulat Singapura di daerah setempat.

Katanya lagi saat formulir telah diserahkan, tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Kesehatan Singapura sebelum perjalanan dilakukan.

Selain itu, pemeriksaan kesehatan juga akan dilakukan kembali oleh pihak imigrasi di Singapura.

“Jika tidak mematuhi SHN (Stay Home Notice), akan dikenakan hukuman berupa denda 10 ribu SGD dan penjara sampai 6 bulan,” katanya saat dihubungi.

Dari aturan ini pula diketahui setiap calon pengunjung akan dikenakan wajib karantina di kediaman masing-masing selama 14 hari.

Karantina itu juga harus dibuktikan dengan memberi bukti tempat tinggal selama melaksanakannya.

Menurut Ngurah Swajaya, di Singapura sendiri hingga saat ini sebanyak 226 kasus dinyatakan positif setelah mendapat tambahan sebanyak 14 kasus.











(Elang)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top