BATAM-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam mengeluarkan imbauan kepada warga pasca-penetapan Undang-Undang Cipta kerja (Omnibus Law).
Imbauan ini dikeluarkan atas kesepakatan MUI bersama Ormas Islam se-Kota Batam.
Berikut ini 4 poin penting imbauan yang dikeluarkan MUI Kota Batam pada Minggu (11/10/2020):
- Mengimbau kepada seluruh elemen yang menyampaikan hak pendapat di muka umum untuk dapat menyampaikan penuh kesantunan, adab, etika dan memperhatikan norma-norma dalam menyampaikan pendapat di muka umum serta tidak melakukan hal-hal anarkis yang dapat merugikan kita semua dan tetap menjaga kondusifitas Kota Batam.
- Meminta kepada aparat keamanan kepolisian di dalam mengamankan dan mengawal elemen masyarakat yang akan menyampaikan hak pendapatnya, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan refresif serta tetap melindungi Hak Azasi Manusia (HAM) elemen yang menyamapikan pendapat.
- Mendorong seleluruh elemen masyarakat yang tidak sependapat dengan UU Cipta kerja (Omnibus Law) untuk dapat menempuh jalur Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
- Mengharapkan kepada segenap elemen masyarakat untuk senantiasa memperkokoh persatuan dan kesatuan dan bersama-sama mengawal dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.(red)