BATAM – Puluhan pengunjung dan karyawan diskotek Planet Batam yang terjaring razia oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau pada Selasa (7/4/2020) dini hari kemarin, belum ditetapkan sebagai tersangaka.
Dari hasil razia tersebut, sebanyak 71 pengunjung dan pegawai diskotek Planet VIP Room lantai 4, Hotel Planet Holiday, Kota Batam kedapatan asyik dugem dan abai terhadap himbauan physical distancing berhasil diamankan.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, untuk mereka yang melakukan pelanggaran status hukumnya saat ini masih dalam proses pemeriksaaan atau belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Masih dalam riksa,” kata Kombes Pol Harry Goldenhart, Rabu (8/4/2020) pagi.
Dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan di Mapolresta Barelang sebanyak 43 pengunjung yang terjaring razia positif mengkonsumsi narkoba, sementara sisanya negatif.
“Untuk selanjutnya yang positif Amphetamine akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri untuk menjalani rehabilitasi,” tegasnya.
Kombes Pol Harry juga menyebutkan bahwa pihak manajemen diskotek akan diterapkan pasal 14 Undang-undang no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit Menular dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan paling singkat 6 (enam) bulan penjara dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
Dalam kegiatan pencegahan penyebaran covid–19 pada senin malam tersebut, sebanyak 20 Personel Ditreskrimsus Polda Kepri dan 20 Personel Satbrimob Polda Kepri diterjunkan beserta Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat dan Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol M. Rendra Salipu.
Kombes Pol Hanny Hidayat, mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan pada malam itu dikarenakan orang yang berkumpul tidak mematuhi anjuran Pemerintah dan Maklumat Kapolri tentang pencegahan Covid – 19.
“Tim berhasil mengamankan 71 orang yang terdiri dari 35 laki-laki dan 36 Perempuan dan selanjutnya dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri.
(Elang)