BATAM – Tim gabungan dari Pemko Batam, Ditpam BP Batam, TNI dan Polri kembali melakukan patroli di sejumlah Kafe dan Pujasera di Kecamatan Batam Kota dan Bengkong, Rabu(21/4/2021) malam.
Kegiatan ini bertujuan untuk penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Batam.
Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim mengungkapkan, pihaknya masih menemukan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Rata-rata pengusaha Kafe dan Kuliner yang berada di Pasar Mega Legenda melanggar ketentuan jarak tempat duduk, tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis(22/4/2021) pagi.
Salim mengatakan, atas temuan pelanggaran prokes tersebut tim gabungan menghimbau para pelaku usaha memakai pengeras suara agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, pihaknya juga memberikan surat peringatan ketiga terhadap pelaku usaha Sudut Cafe yang berada di Pasar Mega Legenda, dan surat teguran tertulis pertama terhadap pemilik usaha Cafe Golden King serta Pujasera Golden Beach di kawasan Golden Prown.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan juga menghimbau warga masyarakat agar selaku menggunakan masker, mencuci tangan dan selalu menjaga jarak angtar sesama, memberikan contoh jarak antara meja dengan meja dan jarak antara kursi dengan kursi.
“Mengingatkan pemilik agar tetap menata meja dan kursi seperti yang kita berikan contoh,”kata Salim,
“Apabila surat teguran atau pernyataan yang telah ditandatangani para pelaku usaha terulang kembali, maka sanksi ditingkatkan berupa sanksi sosial dan denda materi atau mencabut izin usaha,”tegasnya./RD_JOE