BATAM-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam akan memberikan sanksi tegas bagi para pedagang gas Elpiji 3 Kg yang curang.
Hal ini terkait banyaknya laporan dari masyarakat warga Batam atas kecurangan yang dilakukan para pengecer. Sehingga menimbulkan kelangkaan barang subsidi tersebut.
“Agar kebutuhan masyarakat tercukupi hingga beberapa hari ke depan, kita lakukan penutupan guna penyamaan sehingga dapat dilakukan penindakan tegas,” jelas , Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau, Selasa (19/11/2019).
Gustian Riau menegaskan, sanksi tidak hanya berlaku bagi agen, pangkalan, pengecer dan yang menjual gas elpiji di pinggir jalan.
“Penjual eceran dekat jalan raya pun akan ditindak. Jika tidak ada izin dan pengambilan/penyitaan tehadap tabung yang dijual,” tegasnya.
Disperindag juga bekerja sama dengan Pertamina untuk menindak para pedagang yang curang.
Sanksi tegas diberlakukan kepada para pengecer yang menjual barang subsidi tanpa izin, dan menjual gas di atas HET.
Hal itu disampaikan pihak Pertamina saat operasi pasar yang dilaksanakan di TPID Batam Kota, Senin kemarin.
“Sudah ada sanksi berupa pencabutan izin pada 3 pangkalan di Batuaji dan Sagulung,” terang Wiliam selaku pihak Pertamina.
(Tas)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.