BATAM-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam akan memberikan sanksi tegas bagi para pedagang gas Elpiji 3 Kg yang curang.
Hal ini terkait banyaknya laporan dari masyarakat warga Batam atas kecurangan yang dilakukan para pengecer. Sehingga menimbulkan kelangkaan barang subsidi tersebut.
“Agar kebutuhan masyarakat tercukupi hingga beberapa hari ke depan, kita lakukan penutupan guna penyamaan sehingga dapat dilakukan penindakan tegas,” jelas , Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau, Selasa (19/11/2019).
Gustian Riau menegaskan, sanksi tidak hanya berlaku bagi agen, pangkalan, pengecer dan yang menjual gas elpiji di pinggir jalan.
“Penjual eceran dekat jalan raya pun akan ditindak. Jika tidak ada izin dan pengambilan/penyitaan tehadap tabung yang dijual,” tegasnya.
Disperindag juga bekerja sama dengan Pertamina untuk menindak para pedagang yang curang.
Sanksi tegas diberlakukan kepada para pengecer yang menjual barang subsidi tanpa izin, dan menjual gas di atas HET.
Hal itu disampaikan pihak Pertamina saat operasi pasar yang dilaksanakan di TPID Batam Kota, Senin kemarin.
“Sudah ada sanksi berupa pencabutan izin pada 3 pangkalan di Batuaji dan Sagulung,” terang Wiliam selaku pihak Pertamina.
(Tas)
Grand Mercure Bali Seminyak rayakan Paskah dengan Easter Sunday Brunch pada 20 April 2025 di…
“Terkadang, kita memang nggak harus tahu segalanya di awal. Saya belajar banyak justru saat sudah…
Jakarta, 17 April 2025 – PT PP (Persero) Tbk sebagai salah satu Perusahaan BUMN konstruksi…
LRT Jabodebek siap menemani masyarakat mengisi momen long weekend libur Wafat Yesus Kristus dan Paskah…
Perubahan iklim memberikan tantangan yang belum pernah dialami sebelumnya pada wilayah-wilayah penghasil kopi di seluruh…
Sebagai bagian dari komitmennya dalam mendukung transisi energi berkelanjutan di Indonesia, tim Project Sales PT…
This website uses cookies.