Terkait Kisruh Jual Beli Bangunan Ruko di Karimun
KARIMUN – swarakepri.com : Sekretaris Korpri Kabupaten Karimun, Mitra mengancam akan mencabut ijin Notaris Pembuat Akta Tanah(PPAT) Ira Cardova dan mencopot jabatan Kabag Dispenda dan BPN Karimun karena tidak terima dengan proses jual beli bangunan Ruko milik adiknya Iin, mantan Bendahara Keuangan Pemkab Karimun yang berada di Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Sabtu(20/9/2014).
Perempuan setengah baya ini mengamuk dan memaksa membatalkan transaksi pelunasan bangunan ruko antara Iin dengan pembeli bernama Ricky di Kantor Notaris Ira Cardova. Transaksi akhirnya batal karena berkas-berkas jual beli rumah dibawa paksa oleh sang pejabat.
Kepada SWARAKEPRI.COM, Ricky mengungkapkan kronologis jual beli bangunan ruko tersebut. Menurutnya pada tanggal 28 Agustus 2014 ia telah membayarkan uang muka pembelian ruko tersebut sebesar Rp 82.000.000.00 (delapan puluh dua juta rupiah) kepada Iin di Kantor Asuransi Bumi Putra. Saat penyerahan uang muka tersebut disaksikan dua saksi yakni Suami Mitra sendiri dan Jantro.
“Saat akan melakukan pelunasan pada tanggal 20 September 2014 di kantor Notaris, Dia(Mitra,red) tiba-tiba marah-marah dengan alasan yang tidak jelas,” ujar Ricky.
Atas kejadian tersebut, Ricky mengaku sangat keberatan dan dirugikan. “Kalau Iin keberatan atas penjualan ruko tersebut, kenapa uang muka diterima? Saat proses jual beli Mitra juga tidak ada, uang muka saya serahkan bahkan disaksikan oleh suaminya sendiri? ujarnya kesal.
Sementara itu Mitra dan IIn hingga berita ini diunggah belum berhasil dikonfirmasi.(red/bes)