Categories: Karimun

Pejabat Pemkab Karimun Ikuti Asesmen

KARIMUN – Pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten(pemkab) Karimun menjalani psikotes, bagian dari rangkaian asesmen kompetensi untuk menduduki jabatan sebagai pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Karimun.

 

“Rangkaian asesmen terhadap pejabat eselon II masih berlangsung. Ada beberapa ujian yang telah dijalani, yakni ujian mengaji dan tes urine. Semuanya sudah selesai. Saat ini sedang jalani psikotest. Kemudian, pejabat eselon II itu akan diwawancarai oleh Bupati,” ungkap Sekretaris Daerah Karimun Tengku Said Arif Fadillah, belum lama ini.

 

Kata Arif, untuk pejabat eselon II ada 2 aktegori asesmen yakni asesmen bidang dan asesmen open biding. Asesmen bidang itu tujuannya untuk melihat keahlian atau kompetensi seseorang pejabat yang dinilai oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang kerjasama serta disertifikasi oleh KASN.

 

“Setelah menjalani ujian psikotest, maka pada tanggal 20 dan 21 Juli mereka akan menjalani ujian wawancara dengan akademis dan tim ahli tentang makalah yang dibuat. Kemudian, pada 26 atau 27 Juli akan dilakukan wawancara dengan kepala daerah dalam hal ini Pak Bupati,” terang Arif.

 

Setelah proses wawancara itu, kata Arif, maka pada Agustus mendatang baru ada keputusan dari Bupati. Kemudian, dilakukan asesmen open biding (lelang) pada jabatan 6 eselon II yang kosong, yakni 2 staf ahli, 2 asisten, 1 kepala dinas dan ada 1 kepala dinas yang baru hasil dari asesmen bidang tersebut. Kekosongan itu karena pejabatnya sudah memasuki masa pensiun.

 

“Di era sekarang kan ada kompetensi, keahlian, proporsional akan ditinjau kembali di masing-masing SKPD oleh kepala daerah untuk menduduki posisi tertentu di SKPD. Jika pasangan bupati dan wakil bupati dilantik pada 23 Maret lalu, maka pada 24 September sudah boleh ada dilakukan dan mutasi dan promosi yang baru,” jelasnya.

 

Arif menjelaskan, tim penguji dalam asesmen itu melibatkan berbagai institusi mulai dari akademisi yang berasal dari UNRI, birokrat yang dari Provinsi Kepri dan institusi lainnya.

 

“Menentukan layak atau tidak layaknya tetap berada ditangan KASN. Muara terakhirnya merupakan kewenangan bupati,” tuturnya.

 

Sebabnya, ungkap Arif, bupati dan wakil bupati merupakan jabatan politis. Makanya, sepintar apapun seorang pejabat kalau ternyata pejabat itu tidak sejalan dengan visi dan misi bupati tentu tidak bisa dipakai, dan bupati punya kebijakan untuk memilih pejabat yang sesuai dengan visi dan misinya.

 

 

(RED/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

13 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.