Categories: Karimun

Pejabat Pemkab Karimun Ikuti Asesmen

KARIMUN – Pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten(pemkab) Karimun menjalani psikotes, bagian dari rangkaian asesmen kompetensi untuk menduduki jabatan sebagai pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Karimun.

 

“Rangkaian asesmen terhadap pejabat eselon II masih berlangsung. Ada beberapa ujian yang telah dijalani, yakni ujian mengaji dan tes urine. Semuanya sudah selesai. Saat ini sedang jalani psikotest. Kemudian, pejabat eselon II itu akan diwawancarai oleh Bupati,” ungkap Sekretaris Daerah Karimun Tengku Said Arif Fadillah, belum lama ini.

 

Kata Arif, untuk pejabat eselon II ada 2 aktegori asesmen yakni asesmen bidang dan asesmen open biding. Asesmen bidang itu tujuannya untuk melihat keahlian atau kompetensi seseorang pejabat yang dinilai oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang kerjasama serta disertifikasi oleh KASN.

 

“Setelah menjalani ujian psikotest, maka pada tanggal 20 dan 21 Juli mereka akan menjalani ujian wawancara dengan akademis dan tim ahli tentang makalah yang dibuat. Kemudian, pada 26 atau 27 Juli akan dilakukan wawancara dengan kepala daerah dalam hal ini Pak Bupati,” terang Arif.

 

Setelah proses wawancara itu, kata Arif, maka pada Agustus mendatang baru ada keputusan dari Bupati. Kemudian, dilakukan asesmen open biding (lelang) pada jabatan 6 eselon II yang kosong, yakni 2 staf ahli, 2 asisten, 1 kepala dinas dan ada 1 kepala dinas yang baru hasil dari asesmen bidang tersebut. Kekosongan itu karena pejabatnya sudah memasuki masa pensiun.

 

“Di era sekarang kan ada kompetensi, keahlian, proporsional akan ditinjau kembali di masing-masing SKPD oleh kepala daerah untuk menduduki posisi tertentu di SKPD. Jika pasangan bupati dan wakil bupati dilantik pada 23 Maret lalu, maka pada 24 September sudah boleh ada dilakukan dan mutasi dan promosi yang baru,” jelasnya.

 

Arif menjelaskan, tim penguji dalam asesmen itu melibatkan berbagai institusi mulai dari akademisi yang berasal dari UNRI, birokrat yang dari Provinsi Kepri dan institusi lainnya.

 

“Menentukan layak atau tidak layaknya tetap berada ditangan KASN. Muara terakhirnya merupakan kewenangan bupati,” tuturnya.

 

Sebabnya, ungkap Arif, bupati dan wakil bupati merupakan jabatan politis. Makanya, sepintar apapun seorang pejabat kalau ternyata pejabat itu tidak sejalan dengan visi dan misi bupati tentu tidak bisa dipakai, dan bupati punya kebijakan untuk memilih pejabat yang sesuai dengan visi dan misinya.

 

 

(RED/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKPB Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

18 menit ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

2 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

6 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

7 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

8 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

13 jam ago

This website uses cookies.