Categories: Karimun

Pejabat Pemkab Karimun Ikuti Asesmen

KARIMUN – Pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten(pemkab) Karimun menjalani psikotes, bagian dari rangkaian asesmen kompetensi untuk menduduki jabatan sebagai pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Karimun.

 

“Rangkaian asesmen terhadap pejabat eselon II masih berlangsung. Ada beberapa ujian yang telah dijalani, yakni ujian mengaji dan tes urine. Semuanya sudah selesai. Saat ini sedang jalani psikotest. Kemudian, pejabat eselon II itu akan diwawancarai oleh Bupati,” ungkap Sekretaris Daerah Karimun Tengku Said Arif Fadillah, belum lama ini.

 

Kata Arif, untuk pejabat eselon II ada 2 aktegori asesmen yakni asesmen bidang dan asesmen open biding. Asesmen bidang itu tujuannya untuk melihat keahlian atau kompetensi seseorang pejabat yang dinilai oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang kerjasama serta disertifikasi oleh KASN.

 

“Setelah menjalani ujian psikotest, maka pada tanggal 20 dan 21 Juli mereka akan menjalani ujian wawancara dengan akademis dan tim ahli tentang makalah yang dibuat. Kemudian, pada 26 atau 27 Juli akan dilakukan wawancara dengan kepala daerah dalam hal ini Pak Bupati,” terang Arif.

 

Setelah proses wawancara itu, kata Arif, maka pada Agustus mendatang baru ada keputusan dari Bupati. Kemudian, dilakukan asesmen open biding (lelang) pada jabatan 6 eselon II yang kosong, yakni 2 staf ahli, 2 asisten, 1 kepala dinas dan ada 1 kepala dinas yang baru hasil dari asesmen bidang tersebut. Kekosongan itu karena pejabatnya sudah memasuki masa pensiun.

 

“Di era sekarang kan ada kompetensi, keahlian, proporsional akan ditinjau kembali di masing-masing SKPD oleh kepala daerah untuk menduduki posisi tertentu di SKPD. Jika pasangan bupati dan wakil bupati dilantik pada 23 Maret lalu, maka pada 24 September sudah boleh ada dilakukan dan mutasi dan promosi yang baru,” jelasnya.

 

Arif menjelaskan, tim penguji dalam asesmen itu melibatkan berbagai institusi mulai dari akademisi yang berasal dari UNRI, birokrat yang dari Provinsi Kepri dan institusi lainnya.

 

“Menentukan layak atau tidak layaknya tetap berada ditangan KASN. Muara terakhirnya merupakan kewenangan bupati,” tuturnya.

 

Sebabnya, ungkap Arif, bupati dan wakil bupati merupakan jabatan politis. Makanya, sepintar apapun seorang pejabat kalau ternyata pejabat itu tidak sejalan dengan visi dan misi bupati tentu tidak bisa dipakai, dan bupati punya kebijakan untuk memilih pejabat yang sesuai dengan visi dan misinya.

 

 

(RED/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

1 hari ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

1 hari ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

1 hari ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

2 hari ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

2 hari ago

Kuliner Favorit Keluarga: Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya

Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…

2 hari ago

This website uses cookies.