Categories: HUKRIM

Pekerja PT Tropical Elektonic Mengadu ke Disnaker, Ini Alasannya

BATAM – Puluhan pekerja PT Tropical Electronic yang beralamat di Panbil Industrial Estate mengadu ke Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kota Batam terkait kontrak kerja yang diduga melanggar aturan yang ada.

 

Atas pengaduan pekerja ini, Disnaker Batam melakukan mediasi di Kantor Disnaker Batam di Sekupang, Selasa (26/04/2016) pagi dan dihadiri kedua belah pihak.

 

Salah satu pekerja PT Tropical mengaku sudah bekerja selama 9 tahun tapi masih berstatus karyawan kontrak.

 

“Kontrak saya sudah berulang-ulang mas, sejak tahun 2007,” ujarnya sambil meminta namanya tidak dipublikasikan.

 

Dia mengatakan tidak bersedia menandatangani kontrak kerja baru yang ditawarkan perusahaan, karena merasa sudah tertipu.

 

“Bulan 10 tahun 2015, saya diajukan lagi kontrak yang ke-9, namun saya tidak setuju karena menurut saya ini adalah sebuah pembodohan terhadap karyawan,”bebernya.

 

Meski demikian, dia mengaku masih tetap bekerja di perusahaan tersebut meskipun tidak terikat kontrak.

 

“Sampai bulan 3 saya masih tetap bekerja, tiba-tiba pihak perusahaan memberikan surat pemberhentian kerja tanpa pesangon,” ujarnya kesal.

 

Menurutnya masih banyak lagi karyawan yang mengalami nasib yang sama di perusahaan tersebut.

 

“Sebenarnya masih banyak teman-teman yang mengalami kasus yang sama, tapi mereka takut untuk mengungkapkan permasalahan yang ada,”terangnya.

 

Ketua Advokasi DPC SPSI Mukakuning, Hariawan meminta pihak perusahaan mematuhi peraturan sistem tenaga kerja yang berlaku.

 

“Permintaan kami hanya satu saja, permanenkan karyawan yang sudah bekerja bertahun-tahun di PT Tropical,” ujar Hariawan.

 

Saat ini kata dia, pihaknya masih menunggu keputusan dari pihak Disnaker Kota Batam terkait mediasi yang sudah berlangsung.

 

“Kita masih menunggu keputusan dari pihak Disnaker,” kata dia.

 

Kasi penyelesaian dan Perselisihan Tenaga Kerja, Hendra Gunadi selaku mediator tidak bersedia memberikan keterangan terkait mediasi antara kedua belah pihak.

 

“Kami tidak ada wewenang untuk memberikan komentar, hanya atasan yang berhak memberi pernyataan,” ujarnya.

 

Saat berita ini diunggah, pihak PT Tropical Elektronic belum berhasil dikonfirmasi.

 

Pantauan di lapangan, mediasi tersebut dihadiri oleh perwakilan PT Tropical Electronic, PUK Shimano Panbil, Advokasi DPC SPSI Mukakuning dan 4 orang perwakilan pekerja telah diputus kontrak.

 

(red/cr 4)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

7 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

20 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.