Categories: HUKRIM

Pekerja PT Tropical Elektonic Mengadu ke Disnaker, Ini Alasannya

BATAM – Puluhan pekerja PT Tropical Electronic yang beralamat di Panbil Industrial Estate mengadu ke Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kota Batam terkait kontrak kerja yang diduga melanggar aturan yang ada.

 

Atas pengaduan pekerja ini, Disnaker Batam melakukan mediasi di Kantor Disnaker Batam di Sekupang, Selasa (26/04/2016) pagi dan dihadiri kedua belah pihak.

 

Salah satu pekerja PT Tropical mengaku sudah bekerja selama 9 tahun tapi masih berstatus karyawan kontrak.

 

“Kontrak saya sudah berulang-ulang mas, sejak tahun 2007,” ujarnya sambil meminta namanya tidak dipublikasikan.

 

Dia mengatakan tidak bersedia menandatangani kontrak kerja baru yang ditawarkan perusahaan, karena merasa sudah tertipu.

 

“Bulan 10 tahun 2015, saya diajukan lagi kontrak yang ke-9, namun saya tidak setuju karena menurut saya ini adalah sebuah pembodohan terhadap karyawan,”bebernya.

 

Meski demikian, dia mengaku masih tetap bekerja di perusahaan tersebut meskipun tidak terikat kontrak.

 

“Sampai bulan 3 saya masih tetap bekerja, tiba-tiba pihak perusahaan memberikan surat pemberhentian kerja tanpa pesangon,” ujarnya kesal.

 

Menurutnya masih banyak lagi karyawan yang mengalami nasib yang sama di perusahaan tersebut.

 

“Sebenarnya masih banyak teman-teman yang mengalami kasus yang sama, tapi mereka takut untuk mengungkapkan permasalahan yang ada,”terangnya.

 

Ketua Advokasi DPC SPSI Mukakuning, Hariawan meminta pihak perusahaan mematuhi peraturan sistem tenaga kerja yang berlaku.

 

“Permintaan kami hanya satu saja, permanenkan karyawan yang sudah bekerja bertahun-tahun di PT Tropical,” ujar Hariawan.

 

Saat ini kata dia, pihaknya masih menunggu keputusan dari pihak Disnaker Kota Batam terkait mediasi yang sudah berlangsung.

 

“Kita masih menunggu keputusan dari pihak Disnaker,” kata dia.

 

Kasi penyelesaian dan Perselisihan Tenaga Kerja, Hendra Gunadi selaku mediator tidak bersedia memberikan keterangan terkait mediasi antara kedua belah pihak.

 

“Kami tidak ada wewenang untuk memberikan komentar, hanya atasan yang berhak memberi pernyataan,” ujarnya.

 

Saat berita ini diunggah, pihak PT Tropical Elektronic belum berhasil dikonfirmasi.

 

Pantauan di lapangan, mediasi tersebut dihadiri oleh perwakilan PT Tropical Electronic, PUK Shimano Panbil, Advokasi DPC SPSI Mukakuning dan 4 orang perwakilan pekerja telah diputus kontrak.

 

(red/cr 4)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

COP30: MIND ID Tekankan Transformasi Nikel Hijau untuk Perkuat Posisi Indonesia dalam Mineral Kritis Dunia ‎

Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…

2 jam ago

KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…

3 jam ago

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

3 jam ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

5 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

5 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

6 jam ago

This website uses cookies.