Tersangka prostitusi online di Batam
BATAM – Kasus prostitusi online yang berhasil dibongkar Tim Buser Satreskrim Polresta Barelang terkuak dari penangkapan terhadap Pekerja Seks Komersil(PSK) dan tukang ojek di Hotel Hans In, Nagoya, Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian mengatakan penangkapan di Hotel Hans ini dilakukan setelah timnya melakukan penyelidikan dan pengembangan dari salah satu blog online yang memuat tentang cewek panggilan Batam.
“Anggota kami kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujar Memo, Selasa(26/4/2016)
Dari hasil penangkapan di Hotel Hans In tersebut, lanjut Memo, kemudian dikembangkan disalah satu massage(panti pijat) di kawasan Windsor, Nagoya.
“Tersangka yang kita amankan yakni AS(pemilik blog), DD(operator call center), GN(kasir massage) dan MS(tukang ojek),” kata Memo.
Selain mengamankan ke-4 tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti voucher 9 ikat, uang Rp 5,5 juta,Tab, Hanphone, kondom dan satu unit sepeda motor.
“Dari hasil pengembangan, 2 tersangka yakni AS dan DD dijerat pasal 27 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto pasal 296 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, sedangka tersangka GN dan MS dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 3 bulan penjara,” jelas Memo.
(red/Jef)
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…
Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…
This website uses cookies.