BATAM – HA(23), tersangka pelaku penggorok Pekerja Seks Komersil(PSK) di Batam berinisial DEP(27) dijerat pasal berlapis.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka HA adalah Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Kapolsek Batu Aji, AKBP Jun Chaidir mengatakan, penyidik menjerat tersangka HA dengan pasal berlapis.
“Pelaku kita kenakan pasal berlapis yakni pasal 354 KUHP serta Undang Undang Darurat dimana pelaku membawa senjata tajam,” ujarnya, Senin(24/5/2021).
Kapolsek mengatakan, tersangka HA menggorok leher korban karena sakit hati saat meminta korban kembali melayaninya untuk untuk kedua kali.
“Tersangka mau nambah main(short time), tapi karena uangnya kurang tersangka mencoba meminjam uang. Namun karena korban kelelahan usai bermain membuat pelaku naik pitam,” ujarnya, Senin(24/5/2021).
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengatakan bahwa korban juga untuk menjajakan dirinya menggunakan dua akun MiChat yang diketahui oleh pelaku sehingga mencoba untuk mencari wanita pekerja seks komersial yang lainnya.
“Ada percekcokan antara pelaku dan korban dimana korban ingin mencoba dengan wanita malam lainnya, dan saat pelaku menemukan akun MiChat dengan wanita lain ternyata saat di chat bunyinya kearah handphone korban sehingga pelaku bertanya namun korban tidak mengaku,” terangnya./EDW
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…
Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…
This website uses cookies.