Categories: BATAMHUKRIMSWARAKEPRI

Pembacaan Tuntutan Kasus Gelper Game Zone Ditunda Hingga Selasa Depan

BATAM – swarakepri.com : Ketua Majelis Hakim pada persidangan kasus dugaan tindak pidana perjudian Gelanggang Permainan(Gelper) Game Zone, Thomas Tarigan didampingi Budiman Sitorus selaku Hakim Anggota menunda pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa Safrudin Ratutoli alias Nawi, Hari Honi Fitriani alias Indri dan Si(dibawah umur) hingga hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto belum siap membuat tuntutan.

“Sidang ditunda hingga hari Selasa, kami harap JPU jangan mundur lagi,” ujar Thomas setelah mendengarkan jawaban dari JPU dan tanggapan Megawani selaku Penasehat Hukum ketiga terdakwa, sore tadi,Kamis(20/2/2014) pukul 15.54 WIB di Pengadilan Negeri Batam.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU), Wahyu Susanto memohon agar Majelis Hakim kembali menunda sidang dikarenakan tuntutan belum siap.Menanggapi permintaan JPU tersebut, Megawani  selaku Penasehat Hukum ketiga terdakwa meminta Majelis Hakim agar memberikan kepastian hukum karena penundaan pembacaan tuntutan sudah ditunda sebanyak tiga kali.

“Kami meminta kepastian pak Hakim, pembacaan tuntutan harus segera dilaksanakan,”tegas Megawani.

Diberitakan sebelumnya puluhan orang keluarga dari tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana perjudian Gelanggang Permainan(Gelper) Game Zone yakni Safrudin Ratutoli alias Nawi, Hari Honi Fitriani alias Indri dan Si(dibawah umur) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Batam karena kesal sidang pembacaan tuntutan akan ditunda untuk yang ketiga kalinya.

Dari hasil pantauan dilapangan, kekesalan puluhan orang keluarga terdakwa tersebut terjadi setelah memperoleh informasi dari Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto bahwa sidang pembacaan tuntutan akan kembali ditunda, padahal sebelumnya penundaan pembacaan putusan sudah dilakukan sebanyak 2 kali  dengan alasan yang dianggap tidak masuk akal.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

4 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

5 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

5 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

7 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

8 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

11 jam ago

This website uses cookies.