BATAM – Pembacaan tuntutan perkara kasus dugaan pungutan liar(pungli) di Disdukcapil Kota Batam dengan terdakwa Jamaris dan Irwanto yang diagendakan hari ini, Senin(6/3) kembali ditunda.
Dalam persidangan yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Batam, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Yogi mengatakan bahwa surat tuntutan belum bisa dibacakan karena masih menunggu dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
“Mohon waktu satu minggu lagi yang mulia, surat tuntutan belum selesai dan masih menunggu dari Kejati,” kata Yogi
Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum terdakwa meminta agar tuntutan segera diselesaikan, karena pihaknya juga membutuhkan waktu dalam membuat pembelaan.
“Mohon segera dipercepat yang mulia, kami juga nanti membutuhkan waktu untuk membuat pledoi,” ujar PH terdakwa.
Setelah mendengar penjelasan dan permintaan dari kedua pihak, Ketua Hakim Majelis Edward Haris Sinaga didampingi Egi dan Endi menunda sidang hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan tuntutan JPU.
“Sidang ditunda seminggu kedepan, diharapkan Jaksa segera menyelesaikan tuntutannya,”tegas Edward
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.