BATAM – Pembacaan tuntutan perkara kasus dugaan pungutan liar(pungli) di Disdukcapil Kota Batam dengan terdakwa Jamaris dan Irwanto yang diagendakan hari ini, Senin(6/3) kembali ditunda.
Dalam persidangan yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Batam, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Yogi mengatakan bahwa surat tuntutan belum bisa dibacakan karena masih menunggu dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
“Mohon waktu satu minggu lagi yang mulia, surat tuntutan belum selesai dan masih menunggu dari Kejati,” kata Yogi
Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum terdakwa meminta agar tuntutan segera diselesaikan, karena pihaknya juga membutuhkan waktu dalam membuat pembelaan.
“Mohon segera dipercepat yang mulia, kami juga nanti membutuhkan waktu untuk membuat pledoi,” ujar PH terdakwa.
Setelah mendengar penjelasan dan permintaan dari kedua pihak, Ketua Hakim Majelis Edward Haris Sinaga didampingi Egi dan Endi menunda sidang hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan tuntutan JPU.
“Sidang ditunda seminggu kedepan, diharapkan Jaksa segera menyelesaikan tuntutannya,”tegas Edward
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.