BATAM – Pembacaan tuntutan perkara kasus dugaan pungutan liar(pungli) di Disdukcapil Kota Batam dengan terdakwa Jamaris dan Irwanto yang diagendakan hari ini, Senin(6/3) kembali ditunda.
Dalam persidangan yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Batam, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Yogi mengatakan bahwa surat tuntutan belum bisa dibacakan karena masih menunggu dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
“Mohon waktu satu minggu lagi yang mulia, surat tuntutan belum selesai dan masih menunggu dari Kejati,” kata Yogi
Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum terdakwa meminta agar tuntutan segera diselesaikan, karena pihaknya juga membutuhkan waktu dalam membuat pembelaan.
“Mohon segera dipercepat yang mulia, kami juga nanti membutuhkan waktu untuk membuat pledoi,” ujar PH terdakwa.
Setelah mendengar penjelasan dan permintaan dari kedua pihak, Ketua Hakim Majelis Edward Haris Sinaga didampingi Egi dan Endi menunda sidang hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan tuntutan JPU.
“Sidang ditunda seminggu kedepan, diharapkan Jaksa segera menyelesaikan tuntutannya,”tegas Edward
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menanggapi pemberitaan di media massa terkait…
Bulan Oktober ini penuh kejutan dari EVOS Top Up! Buat kamu para gamers dan EVOS…
Bank Rakyat Indonesia (BRI) melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan prima, investasi, dan pinjaman karyawan Briguna di…
Akses terhadap layanan keuangan semakin mudah. Hanya dengan beberapa kali klik di ponsel, siapa pun…
Kajian terbaru Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB…
PT Medifa Infoyasa Suryantara (DoctorTool), startup teknologi kesehatan yang menyediakan sistem manajemen klinik elektronik dan…
This website uses cookies.