Pembeli Jam Senilai Puluhan Miliar Minta Haknya Diberikan – SWARAKEPRI.COM
NASIONAL

Pembeli Jam Senilai Puluhan Miliar Minta Haknya Diberikan

Kuasa hukum Tony Trisno, Eko Prastowo saat memberikan keterangan pers./Foto: IST

JAKARTA – Pembeli jam tangan bernilai puluhan miliar rupiah meminta agar hak-haknya diberikan. Permintaan itu disampaikan oleh salah satu pembeli jam tangan bermerk Richard Mille bernama Tony Trisno.

Kuasa hukum Tony Trisno, Eko Prastowo menerangkan, kliennya adalah pelanggan tetap Butik Richard Mille Jakarta sejak tahun 2014.

Pada tahun 2019, lanjut Eko, ia memesan dua jam tangan mewah Richard Mille secara inden dengan kesepakatan barang akan diserahterimakan di Jakarta.

“Jam tangan tersebut adalah Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon seharga SGD 2.599.500 dan Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece seharga SGD 4.396.700,” ujarnya dalam keterangan tertulis Rabu 11 Desember 2024.

Eko melanjutkan, total pembayaran lebih dari SGD 6.9 juta (sekitar Rp80 miliar) telah diselesaikan secara bertahap hingga April 2021. Namun, setelah pembayaran lunas, pihak butik meminta Tony mengambil barang di Singapura melalui Richard Mille Asia Pte. Ltd.

Eko menegaskan, tindakan ini jelas melanggar kesepakatan awal bahwa penyerahan akan dilakukan di Jakarta, sebagaimana telah menjadi praktik dalam transaksi-transaksi sebelumnya.

“Klien kami telah mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik, termasuk dengan mengirimkan surat klarifikasi pada Agustus 2024. Namun, pihak Butik Richard Mille Jakarta tetap menolak untuk menyerahkan barang di Jakarta,” tambahmya.

Kuasa hukum lainnya Heroe Waskito, menegaskan, bahwa tindakan ini bukan hanya melanggar kesepakatan yang telah dibuat antara kedua belah pihak, tetapi juga diduga melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Klien kami telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagai konsumen dengan itikad baik, termasuk melunasi pembayaran. Namun, haknya untuk menerima barang telah diabaikan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas Heroe Waskito.

Untuk itu, pihaknya hari ini secara resmi mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top