Korban TPPO Berpendidikan
Benny Rhamdani, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, mengakui ada perubahan dari kejahatan TPPO, misalnya terkait korban dari dalam negeri.
“Menarik misalnya, hari ini ya secara mutakhir, yang menjadi korban bukan lagi mereka yang dikategorikan berpendidikan rendah, atau mereka yang tidak memiliki akses informasi,” kata Benny.
Dia memberi contoh, dalam kasus TPPO di Kamboja dan Myanmar terakhir ini, korban rata-rata berpendidikan sarjana S1 dan D3.
“Dan mereka tahu persis, bahwa keberangkatan mereka tidak resmi. Tapi karena iming-iming bekerja dengan cara cepat, semua keberangkatan dibiayai dan gaji tinggi,” lanjutnya.
Karena semakin kompleksnya persoalan, Benny berharap Deklarasi ASEAN ini memperkuat semangat dan komitmen kawasan. Indonesia, kata dia, bisa menggunakan forum-forum diplomatik untuk bersikap keras kepada Malaysia, Kamboja atau Myanmar agar tidak ada negosiasi dan kompromi terhadap TPPO.
Di dalam negeri, Benny meyakinkan bahwa upaya pencegahan sudah dilakukan, misalnya dengan Undang-Undang 18/2017. Di pasal 8 ayat 1, ada perlindungan administratif dan teknis untuk mencegah TPPO. Misalnya dengan ketentuan bahwa setiap pekerja migran harus mengikuti pendidikan dan pelatihan, sehingga memiliki sertifikasi kompetensi. Selain itu, penggunaan visa kerja juga menjadi syarat.
“Modus yang digunakan oleh mereka yang berangkat ilegal itu pasti bukan visa kerja, tapi visa turis misalnya. Kemudian visa umroh dan ziarah untuk negara-negara Timur Tengah,” ujarnya.
Menurut data BPPMI, ada 1.324.102 pekerja migran Indonesia di Malaysia, yang bekerja di sektor perkebunan, operator dan pekerja domestik. Di Singapura ada kurang lebih 322.000 pekerja, terutama di sektor konstruksi. Sedangkan di Thailand ada 4.000 pekerja konstruksi dan pelaut, di Brunei ada 92.000 untuk pekerja domestik dan general worker, sedangkan di Myanmar ada 1.016 orang./VOA