BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggesa proyek pembongkaran gudang di kawasan Pelabuhan Batu Ampar segera selesai agar dapat difungsikan secara optimal.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menegaskan agar kawasan Pelabuhan Batu Ampar bisa bersih dan tidak ada lagi gudang-gudang di area pelabuhan.
“Sesuai dengan perintah Pak Presiden, Pak Wakil Presiden, Pak Menko Perekonomian bahwa pelabuhan ini harus bersih. Tidak ada lagi gudang-gudang yang berdiri di area tanah pelabuhan,” jelas Rudi dalam kunjungannya secara langsung ke Pelabuhan Batu Ampar pasca libur Idul Fitri, pada Senin (17/05/2021).
Penertiban kawasan Pelabuhan Batu Ampar dilakukan sebagai upaya untuk mendukung perbaikan fasilitas pada pelabuhan logistik di Kota Batam agar dapat bersaing dengan pelabuhan lainnya, baik di tingkat nasional dan internasional.
“Gudang-gudang kita lihat sudah mulai dibongkar, tanggal 25 Mei ini paling lambat sudah akan bersih semua,” ungkap Rudi.
Ia menjelaskan, BP Batam akan melanjutkan proyek semenisasi seaway pelabuhan setelah pembersihan gudang selesai dilaksanakan. Proyek tersebut ditargetkan selesai November 2021. BP Batam juga akan menyewa 2 unit container crane serta melakukan pengerukan dan pendalaman alur pelabuhan.
“Seluruh fasilitas akan kita bangun. Kalau ini bisa tercapai, maka logistic cost dari pelabuhan ini mungkin akan turun karena mereka merasa sudah dilayani, kalau sudah merasa puas, saya yakin volume bongkar muat akan meningkat,” kata Rudi. (Siska/r)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.