Uji Materi UU Pemberantasan Korupsi ke MK
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan akan melakukan uji materi UU Pemberantasan Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia berharap majelis hakim MK akan menyertakan pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Menurutnya, telah terdapat yurisprudensi putusan MK yang memerintahkan DPR dan pemerintah membuat Undang-Undang Asuransi Usaha Bersama.
“Kalau RUU Perampasan Aset ini untuk mengembalikan kerugian negara dan efek jera maka harus dijalankan. Sekaligus untuk mengobati luka masyarakat karena koruptor ramai-ramai mendapat diskon hukuman,” jelas Boyamin.
Boyamin juga berharap Mahfud MD yang pernah menjabat Ketua MK dapat hadir langsung untuk mendukung uji materi UU Pemberantasan Korupsi. Selain itu, ia juga meminta pemerintah bergerilya di DPR agar pembahasan RUU tersebut dapat berjalan.
“Kalau kemarin ada penolakan, DPR maunya apa terhadap pemberantasan korupsi. Mendukung atau pro terhadap koruptor. Kalau mau negara ini tetap utuh, satu-satunya jalan harus disahkan RUU ini.”
Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan usulan pemerintah dan akan dibahas dengan Komisi III DPR. Mengutip website DPR, sasaran yang ingin diwujudkan RUU ini yaitu menyita dan merampas hasil tindak pidana dari pelaku.
Jangkauan RUU ini di antaranya meliputi aset dari tindak pidana yang dapat dirampas, aset yang tidak seimbang dengan penghasilan, hingga kerja sama internasional./VOA