Pemerintah Resmi Ambil Alih Wilayah Udara Kepri dan Natuna dari Singapura – SWARAKEPRI.COM
NASIONAL

Pemerintah Resmi Ambil Alih Wilayah Udara Kepri dan Natuna dari Singapura

Presiden Jokowi dalam telekonferensi pers Di Jakarta, Kamis (8/9) mengumumkan Indonesia secara resmi mengambil alih ruang wilayah Udara Kepri dan Natuna dari Singapura. (Foto: Biro Setpres)

Pemerintah berhasil mengembalikan ruang wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna yang selama ini dikelola oleh Singapura. Ada dampak bagi Indonesia ke depan?

JAKARTA — Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pemerintah berhasil merebut pengelolaan wilayah udara atau Flight Information Region (FIR) untuk Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna yang selama ini dikelola Singapura.

“Sudah lama ruang udara kita yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Singapura, dan berkat kerja keras semua pihak kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI,” ungkap Jokowi dalam telekonferensi pers, di Jakarta, Kamis (8/9).

Jokowi menjelaskan pengembalian pengelolaan wilayah udara kedua pulau tersebut kepada Indonesia ditandai dengan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengesahan perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Dengan perjanjian FIR tersebut, ujar Jokowi, maka luasan FIR Indonesia bertambah menjadi sebesar 249.575 kilometer persegi.

Usai Teken Perpres FIR Indonesia-Singapura ruang ruang Udara wilayah Indonesia bertambah, dan menjadi keamanan dan Keselamatan Udara di Tanah Air menjadi lebih terjamin. (Foto: Biro Setpres)

“Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia yang sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak. Dan hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,” tambah Presiden.

Dengan adanya perjanjian tersebut, nantinya penerbangan dari Natuna dan Kepulauan Riau tidak perlu lagi untuk melapor ke Singapura.

Sebelumnya, Organisasi Sipil Penerbangan Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) pada 1949 menetapkan Singapura menguasai sekitar 100 mil laut atau 1.825 kilometer wilayah udara Indonesia yang mencakup Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Natuna, Serawak dan Semenanjung Malaya.

Laman: 1 2 3 4

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top