Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM Bersubsidi

JAKARTA — Pemerintah secara resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mulai Sabtu, 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Sabtu (3/9), mengatakan dengan adanya penyesuaian tersebut, maka harga Pertalite naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter, solar naik dari Rp5.150 menjadi Rp6.800, dan Pertamax non-subsidi naik dari Rp12.500 menjadi Rp14.500.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo memastikan pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia yang mendongkrak subsidi dan kompensasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) sebanyak tiga kali lipat, dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun.

Jokowi juga menjelaskan, keputusan kenaikan harga BBM subsidi diambil, karena selama ini kebijakan tersebut dinilai oleh pemerintah tidak tepat sasaran.

“Lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu yaitu pemiliki mobil-mobil pribadi. Mestinya, uang negara harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang mampu,” kata Jokowi, dalam telekonferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (3/9).

Pengendara sepeda motor mengantre untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU Pertamina, di Jakarta, 22 Agustus 2022. (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

Presiden memaparkan sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran. Pemerintah, katanya, telah mengalokasikan perlindungan sosial tambahan senilai Rp24,17 triliun yang terdiri dari tiga jenis bantuan sosial.

Pertama, jelas Jokowi bantuan akan diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) yang akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat, yang akan menerima BLT senilai Rp150 ribu sebanyak empat kali dengan total anggaran Rp12,4 triliun.

Bantuan sosial kedua akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal sebesar Rp3,5 juta per bulan yang akan memperoleh bantuan subsidi upah senilai Rp600 ribu dengan total anggaran Rp9,6 triliun.

Dan bansos ketiga adalah pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dua persen dari dana transfer umum sebesar Rp2,17 triliun untuk bantuan subsidi transportasi kepada angkutan umum, ojek online dan nelayan.

“Pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran, subsidi harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu,” tegasnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

3 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

5 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

6 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

6 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

1 minggu ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

1 minggu ago

This website uses cookies.