Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM Bersubsidi

JAKARTA — Pemerintah secara resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mulai Sabtu, 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Sabtu (3/9), mengatakan dengan adanya penyesuaian tersebut, maka harga Pertalite naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter, solar naik dari Rp5.150 menjadi Rp6.800, dan Pertamax non-subsidi naik dari Rp12.500 menjadi Rp14.500.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo memastikan pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia yang mendongkrak subsidi dan kompensasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) sebanyak tiga kali lipat, dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun.

Jokowi juga menjelaskan, keputusan kenaikan harga BBM subsidi diambil, karena selama ini kebijakan tersebut dinilai oleh pemerintah tidak tepat sasaran.

“Lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu yaitu pemiliki mobil-mobil pribadi. Mestinya, uang negara harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang mampu,” kata Jokowi, dalam telekonferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (3/9).

Pengendara sepeda motor mengantre untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU Pertamina, di Jakarta, 22 Agustus 2022. (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

Presiden memaparkan sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran. Pemerintah, katanya, telah mengalokasikan perlindungan sosial tambahan senilai Rp24,17 triliun yang terdiri dari tiga jenis bantuan sosial.

Pertama, jelas Jokowi bantuan akan diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) yang akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat, yang akan menerima BLT senilai Rp150 ribu sebanyak empat kali dengan total anggaran Rp12,4 triliun.

Bantuan sosial kedua akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal sebesar Rp3,5 juta per bulan yang akan memperoleh bantuan subsidi upah senilai Rp600 ribu dengan total anggaran Rp9,6 triliun.

Dan bansos ketiga adalah pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dua persen dari dana transfer umum sebesar Rp2,17 triliun untuk bantuan subsidi transportasi kepada angkutan umum, ojek online dan nelayan.

“Pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran, subsidi harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu,” tegasnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Work from Hotel Jadi Alternatif Baru Bagi Profesional di Jakarta

Jakarta, April 2026 – Perubahan pola kerja dalam beberapa tahun terakhir mendorong banyak profesional untuk…

4 jam ago

Mengapa Generasi Muda Mulai Tertarik pada Dunia Investasi

Kesadaran akan pentingnya kemandirian finansial telah mengalami pergeseran besar dalam beberapa tahun terakhir, terutama di…

5 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Lebih dari Rp1,1 Miliar di Tahun 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi…

5 jam ago

KAI Perkuat Keselamatan Operasional melalui Pemeriksaan Kesehatan Pekerja

LRT Jabodebek lakukan sosialisasi Medical Check Up 2026 untuk memastikan pekerja sehat dan siap menjalankan…

7 jam ago

Ketegangan AS–Iran Memanas, Harga Emas Siap Meledak?

Harga emas global memasuki pekan ini dengan potensi volatilitas yang tinggi, seiring meningkatnya ketegangan geopolitik antara…

8 jam ago

Dr. Akbar Djohan, Direktur Utama Krakatau Steel Group Kembali Nakhodai IISIA,Fokus pada Akselerasi Ekosistem Industri Baja Indonesia untuk Menembus Pasar Global

Jakarta (13/4) – Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS),…

9 jam ago

This website uses cookies.