Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM Bersubsidi

JAKARTA — Pemerintah secara resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mulai Sabtu, 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Sabtu (3/9), mengatakan dengan adanya penyesuaian tersebut, maka harga Pertalite naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter, solar naik dari Rp5.150 menjadi Rp6.800, dan Pertamax non-subsidi naik dari Rp12.500 menjadi Rp14.500.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo memastikan pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia yang mendongkrak subsidi dan kompensasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) sebanyak tiga kali lipat, dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun.

Jokowi juga menjelaskan, keputusan kenaikan harga BBM subsidi diambil, karena selama ini kebijakan tersebut dinilai oleh pemerintah tidak tepat sasaran.

“Lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu yaitu pemiliki mobil-mobil pribadi. Mestinya, uang negara harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang mampu,” kata Jokowi, dalam telekonferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (3/9).

Pengendara sepeda motor mengantre untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU Pertamina, di Jakarta, 22 Agustus 2022. (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

Presiden memaparkan sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran. Pemerintah, katanya, telah mengalokasikan perlindungan sosial tambahan senilai Rp24,17 triliun yang terdiri dari tiga jenis bantuan sosial.

Pertama, jelas Jokowi bantuan akan diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) yang akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat, yang akan menerima BLT senilai Rp150 ribu sebanyak empat kali dengan total anggaran Rp12,4 triliun.

Bantuan sosial kedua akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal sebesar Rp3,5 juta per bulan yang akan memperoleh bantuan subsidi upah senilai Rp600 ribu dengan total anggaran Rp9,6 triliun.

Dan bansos ketiga adalah pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dua persen dari dana transfer umum sebesar Rp2,17 triliun untuk bantuan subsidi transportasi kepada angkutan umum, ojek online dan nelayan.

“Pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran, subsidi harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu,” tegasnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

7 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

7 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

8 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

11 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

12 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

15 jam ago

This website uses cookies.