Pemilik Gelper Hotel Gideon Dijerat Pasal Berlapis

Terdakwa Terancam 10 Tahun Penjara dan denda Rp 25 Juta 

BATAM – swarakepri.com : Pemilik Gelanggang Permainan(Gelper) Hotel Gideon Batam, Suwito alias Aseng dijerat pasal berlapis yakni pasal 303 ayat (1) ke-1 atau pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, sore tadi, Kamis(23/10/2014) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Wawan Setiawan SH mengatakan bahwa permainan mesin judi jenis Doraemon yang ada di Gelper Hotel Gideon bersifat untung-untungan karena pemain akan menebak dan memasang angka-angka yang ada pada mesin serta berharap angka yang dipasang kena dan mengharapkan kemenangan.

“Permainan judi jenis Gelper di Hotel Gideon tidak ada ijin dari pihak berwenang,” lanjut Wawan.

Setelah dakwaan dibacakan JPU, persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Kepolisian dan Lim Tie Seng(terdakwa dalam berkas terpisah). Sedangkan terdakwa lainnya yakni Anna(berkas terpisah) tidak hadir dalam persidangan.

Setelah mendengarkan keterangan dari pada saksi, Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad didampingi Cahyono dan Alfian selaku Hakim Anggota kemudian menunda sidang hingga seminggu kedepan yakni hari Rabu tanggal 30 Oktober 2014 untuk mendengarkan keterangan saksi Anna.

“Sidang ditunda hingga tanggal 30 Oktober,” ujar Khairul sambil mengetok palu pertanda persidangan dengan terdakwa Suwito alias Asen ditunda.

Seusai persidangan terdakwa Suwito alias Aseng, sidang kemudian langsung dilanjutkan dengan terdakwa Lim Tie Seng(69). Sama dengan terdakwa Suwito alias Aseng, laki-laki senja ini juga dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 303 ayat (1) ke-1 atau pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dengan KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Sidang kemudian ditunda Majelis Hakim hingga minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi Anna(wasit) yang juga selaku terdakwa lainnya pada kasus yang sama.

Diberitakan sebelumnya aparat Kepolisian Polda Kepri mengamankan empat orang dan 100 mesin dari lokasi Gelanggang Permainan(Gelper) yang berada di Lantai 1 Hotel Gideon, Nagoya Batam, Jumat(29/8/2014) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari empat orang yang diamankan, tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni As(penggelola), An(wasit) dan As(pemain), sementara Sl(kasir) hanya ditetapkan sebagai saksi. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

5 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

7 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

10 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

13 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

15 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

16 jam ago

This website uses cookies.