Categories: HUKRIM

Conti Chandra Ditahan Kejaksaan, Ini Alasannya

Terkait Dugaan Penggelapan di Hotel BCC Batam

BATAM – swarakepri.com : Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kepri) resmi menahan tersangka Conti Chandra pada kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Bangun Mega Semesta(PBMS) atau Hotel Batam City Condotel(BCC) yang dilaporkan warga negara singapura bernama Toh York Wiston, sore tadi,Senin(20/4/2015) di Rutan Barelang Batam.

Sebelumnya sekitar pukul 14.00 WIB(Senin,red), penyidik Polda Kepri telah melimpahkan tersangka Conti Chandra bersama barang bukti ke pihak Kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan lengkap(P21) beberapa waktu lalu.

Kepada swarakepri.com, Conti Chandra melalui pengacaranya Alfonso Napitupulu menegaskan bahwa kasus hukum yang menjeratnya merupakan bentuk rekayasa dan kriminalisasi yang dilakukan penyidik karena pelapor (Winstom,red) tidak memiliki legal standing sebagai pelapor karena posisinya sebagai Direktur Utama PT BMS tidak sah.

“Pelapor yang merupakan warga negara Singapura saat bekerja di PT BMS tidak memiliki legalitas sebagai Tenaga Kerja Asing(TKA) di Indonesia karena tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA),” ujar Alfonso, siang tadi, Senin(20/4/2015) di Kejaksaan Negeri Batam.

Alfonso juga mengatakan bahwa laporan Winston hanya didasarkan pada kertas coret-coretan yang tidak jelas maksud dan tujuannya karena tidak ada tandatangan Conti.

Sebelum dibawa ke Rutan Barelang, Conti Chandra sempat meluapkan kekesalannya kepada dua orang penyidik Polda Kepri yakni Kompol Abu Zanar dan Briptu Anita disalah satu ruangan yang ada di Kejaksaan Negeri Batam.

“Mana Abu? saya mau bicara sama Abu!” kata Conti disaksikan puluhan wartawan.

Abu Zanar(penyidik Polda Kepri,red) kemudian datang menghampiri Conti. “Sebagai penyidik, kalian telah zolimi orang tanpa bukti,” kata Conti kepada Abu dengan nada tinggi.

Dia(penyidik, red) tekan saya untuk buat BAP palsu. Tidak ada bukti apapun. Saya juga dirayu, disuruh dan dipaksa untuk mengarang dan mencocokkan BAP dengan kertas coret-coretan,” ujar Conti kepada wartawan yang ada.

Wen Harnol, Penyidik Kejaksaan Tinggi(Kejati) Kepri ketika dikonfirmasi terkait pernyataan Conti yang menyebutkan tidak adanya bukti yang dimiliki penyidik dalam kasus tersebut menjawab dengan enteng. Ia mengatakan persoalan barang bukti akan dibuktikan nantinya dipersidangan.

“Kalau masalah bukti nanti dipersidangan,” ujarnya.

Ketika disinggung soal alasan penahanan terhadap Conti, Harnol berdalih hal tersebut adalah normatif sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 374 subsider pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Meskipun ancaman hukumannya hanya empat tahun penjara, Harnol menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan seperti yang diatur pada pasal 20 ayat (1) KUHAP. (red/rudi).

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Patut dipertanyakan bagaimana jaksa kita di Kepri ini dapat mem P21 kasus yg buktinya saja tidak jelas.

  • Semestinya kejati dalam menangani kasus ini berhati hati ,,jangan sampai memihak ..kasus ini sepertinya permainan cipta yg bermain kasus

  • Mana letak. Etika bisnis nya kok membeli tanpa membayar ,,,,tu baca online tentang kronologis conti chandra ,berani cuma bermain curang aja ,,,kami atas masyarakat kepri tak percaya cipta fujita

  • Permain mafia. Yg melakukan pengambilan bcc tanpa melalui prosedur .dgn cara cara kotor untuk mendapatkan bcc hotel yg bernilai ratusan miliar rp tanpa mengeluar dana untuk transaksi .. Dari mantan karyawan bcc hotel

  • Kami berdoa untuk mu conti chr ,semoga tabah kami tahu kamu terjebak dgn orang 2 atau manusia yg tidak berkeprilakuan normal .semoga cepat terbukti dipengadilan pasti masih ada keadilan buat kamu .semoga aparat jgn terlibat dalam permaian mafia in

  • Benarkah kasus rekayasa yg telah diberitakan
    Propam polisi telah memeriksa /menyatakan berkas tidak utuh ,bukti kurang kalau ini benar ya memalukan saja dari pihak yg terlibat
    Hukum harus ditegakan tidak pandang siapa dia baik yg dilakukan conti mauupun oleh penyelik nya ...siapapun salah harus dihukum

  • Cipta fu teroris ekonomi ,,,kalau kita baca kronologi kedua pihak ,,,kami minta penegak hukum untuk menkaji pengambilan alih bcc tanpa pembayaran yg dilakukan oleh cipta penegak hukum harusnya bisa menegakan penegasan hukum

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Toko, Rumah SukkhaCitta Hadir di ASHTA dengan Pengalaman Baru

ASHTA District 8 menghadirkan kembali sebuah ruang yang mengajak kita untuk melambat sejenak. Rumah SukkhaCitta,…

9 jam ago

Leaders as Coaches: Membangun Pemimpin Inspiratif untuk Mendorong Kinerja Berkelanjutan di BRI Regional 6

Dalam rangka memperkuat kualitas kepemimpinan dan mendukung pencapaian kinerja yang unggul, BRI Regional 6 menyelenggarakan…

10 jam ago

Miliki Izin dari BP Batam, Ahli Pidana Dadang Herli Sebut Dju Seng Tak Melawan Hukum

BATAM - Penasehat Hukum menghadirkan Saksi Ahli Pidana dari Universitas Banten Jaya(Unbaja), Prof.Dr.Dadang Herli Saputra,…

14 jam ago

BRI Krekot dan ASABRI Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pembayaran dan Pertanggungjawaban Program THT, JKK, JKM, dan Pensiun

BRI Krekot bersama ASABRI menggelar rapat koordinasi guna melakukan evaluasi pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban sejumlah…

14 jam ago

Didukung Embassy of India, Unesa Pecahkan Rekor MURI dengan Peserta Disabilitas Terbanyak dalam Yoga Bersama

Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mencatat sejarah dengan memecahkan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) untuk…

14 jam ago

KA Cikuray Catat Okupansi 138 Persen dalam 10 Hari Operasi Rangkaian Baru

Tingginya animo masyarakat terhadap KA Cikuray semakin terlihat setelah kereta tersebut mulai beroperasi menggunakan rangkaian…

16 jam ago

This website uses cookies.